Dark/Light Mode

BPTJ Siap Layani 14,81 Juta Warga Mudik Natal Dan Tahun Baru

Selasa, 12 Desember 2023 08:09 WIB
Direktur Angkutan BPTJ Kemenhub Tatan Rustandi mengatakan, jumah pemudik Natal dan Tahun Baru dipredisksi sebanyak 43,92 persen dari total jumlah penduduk Jabodetabek. (Foto; Istimewa)
Direktur Angkutan BPTJ Kemenhub Tatan Rustandi mengatakan, jumah pemudik Natal dan Tahun Baru dipredisksi sebanyak 43,92 persen dari total jumlah penduduk Jabodetabek. (Foto; Istimewa)

 Sebelumnya 
Sementara, pengguna sepeda motor Jabodetabek memilih rute jalur Bogor-Puncak-Cianjur sebagai rute favorit.

Tatan mengungkapkan, beberapa poin terkait kebijakan dan strategi pada masa Nataru di wilayah Jabodetabek, yakni kapasitas angkut kendaraan umum sesuai spesifikasi teknis kendaraan, pembatasan operasional angkutan barang.

Selanjutnya, tidak ada persyaratan dokumen perjalanan, tidak ada pembatasan bepergian untuk aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga serta penerapan manajemen rekayasa lalu lintas (MRLL) di jalan tol: contra flow dan penutupan/pembatasan rest area.

Selain itu, BPTJ menjelaskan, adanya waktu pembatasan bagi operasional angkutan barang tertentu di jalan tol.

Baca juga : Akhirnya Tetapkan Ongkos Haji 94 Juta, Yaqut Kembali ke Jalan yang Benar

Tahap pertama (libur Natal 2023), yakni masa mudik pada 22 Desember 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 24 Desember 2023 pukul 24.00 WIB.

Kemudian, masa arus balik pada 26 Desember 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 27 Desember 2023 pukul 08.00 WIB.

Tahap kedua (libur Tahun Baru 2024), yaitu masa arus mudik pada 29 Desember 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 30 Desember 2023 pukul 24.00 WIB.

Kemudian, masa arus balik pada 1 Januari 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan 2 Januari 2024 pukul 08.00 WIB.

Baca juga : Ini Syarat UMKM Naik Kelas Di Tahun 2045

Adapun, kendaraan yang dilakukan pengalihan arus lalu lintas, yakni mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan serta mobil barang yang mengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), bahan tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

Sementara, pengecualian pengalihan arus lalu lintas mobil barang, yakni bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas, ternak, pupuk, hantaran uang serta bahan pokok (beras, tepung terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, susu, telur, garam, kedelai, bawang, cabe, minyak goreng, dan mentega).

Di masa Nataru, Tatan mengakui ada banyak terminal-terminal ilegal yang muncul.

Menurut Tatan, setidaknya ada 74 terminal yang berdiri selain 9 terminal legal yang sudah ada di wilayah Jabodetabek. Bahkan, jumlahnya diprediksi lebih banyak lagi.

Baca juga : Duh, 3,1 Juta Warga Usia Kerja Di Jakarta Nganggur

"Kalau sudah Nataru atau Lebaran banyak yang terminal sebenarnya kategorinya ilegal," ujar Tatan.

Terminal-terminal ilegal itu biasanya berdiri di titik-titik pos keberangkatan oleh PO bus yang melayani para calon penumpang," ungkapnya.

"Kami tidak melakukan tindakan  hanya dengan memberikan sosialisasi dan aspek keselamatan tetap harus diperhatikan," tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.