Dark/Light Mode

Yang Mau Ikutan Pilgub DKI

Maju Jalur Independen Siapkan 618 Ribu KTP

Sabtu, 6 April 2024 07:20 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Doddy Wijaya
Anggota Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Doddy Wijaya

RM.id  Rakyat Merdeka - Pencalonan sebagai calon gubernur-calon wakil gubernur (cagub-cawagub) DKI Jakarta tidak harus melalui partai politik (parpol) atau gabungan partai politik (parpol). Bisa juga melalui jalur perseorangan atau independen.

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Doddy Wijaya mengatakan, KPU akan memberikan fasilitas help desk atau meja bantuan kepada siapa saja yang ingin menjadi cagub atau cawagub jalur perseorangan.

“Silakan datang ke kantor KPU DKI Jakarta” kata Doddy dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).

KPU, kata Doddy, saat ini terusmelakukan sosialisasi terkait persyaratan pasangan calon independen. Yaitu, memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2022.

“Yaitu, tentang partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil nupati, dan/atau walikota dan wakil walikota,” jelasnya.

Baca juga : Senayan Koordinasi Dengan RUU Kelautan

Doddy menjelaskan, merujuk aturan tersebut, yang diperlukan untuk maju dalam Pilgub DKI Jakarta secara independen adalah dukungan dari penduduk, baik berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupunfor­mulir dukungan. Yaitu, provinsi dengan jumlah pemilih sampai dengan 2 juta jiwa, calon independen harus didukung paling sedikit 10 persen.

“Sementara di provinsi denganjumlah pemilih 2-6 juta, syarat dukungan yang harus dipenuhi adalah 8,5 persen,” lanjutnya.

Kemudian, untuk provinsi dengan pemilih 6-12 juta jiwa, syarat dukungan calon independen minimal 7,5 persen. Sedangkan di provinsi dengan pemilih lebih dari 12 juta jiwa, syarat dukungan minimal 6,5 persen.

Doddy mengatakan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa. Sehingga, kata dia, untuk calon kepala daerahdi DKI Jakarta, setidaknya diperlukan dukunganfotokopi KTP sebanyak 7,5 persen.

“7,5 persen dari DPT terakhir itu kurang lebih 618.000 KTP pernyataan dukungan dan harus tersebar dilebih dari 50 persen jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi,” jelasnya.

Baca juga : Pengelolaan APBN Buruk Bisa Bikin Negara Ambruk

Lebih lanjut, kata Doddy, warga yang hendak mendaftar sebagai calon independen harus meleng­kapi dan menyerahkan syarat du­kungan itu pada 5 Mei-19 Agustus 2024. KPU, kata dia, akan mem­fasilitasi baik dari sisi formulir, informasi dan sebagainya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu menam­bahkan, KPU DKI Jakarta akan melakukan verifikasi adminis­trasi, maupun verifikasi faktual terhadap dukungan perolehan calon pendaftar independen.

“Mumpung masih ada waktu yang cukup silakan untuk mempersiapkan diri,” terangnya.

Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari menambahkan, KPU akan menyiapkan desain maskot dan lagu promosi atau jingle untuk penyelenggaraan Pilgub DKI Jakarta. Tujuannya, agar lebih menarik partisipasi masyarakat.

“Kita ingin maskot ini bisa menjadi semacam perwakilan KPU DKI untuk menginfor­masikan dan mensosialisasikan kepada pemilih terkait dengan tahapan Pilkada ini,” ujar Astri dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).

Baca juga : Wamen BUMN Pastikan Layanan Aman Dan Nyaman

Astri mengatakan, beberapa ahli sudah memberikan masu­kan-masukan mengenai maskot dan jingle sebagai alat komu­nikasi sekaligus media promo­si yang efektif. Rencananya, kata dia, KPU akan melakukan sayembara setelah Lebaran atau pertengahan April 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat ini menambahkan, persyaratan sebagai peserta sayembara pembuatan maskot dan jingle yakni warga ber-KTP DKI.

“Kita meminta dukungan rekan-rekan media nanti, ke­tika pengumuman sayembara dibuka supaya makin banyak masyarakat berpartisipasi, menyumbangkan ide dan kreasinya,” harap Astri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.