Dark/Light Mode

Permenhub No.25 Tahun 2020 Diperpanjang Sampai 7 Juni

Sabtu, 30 Mei 2020 19:02 WIB
Pengecekan penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (Foto: Istimewa)
Pengecekan penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020, hingga 7 Juni 2020.

Hal ini ditegaskan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan resminya, Sabtu (30/5).

Baca juga : Tjahjo Perpanjang WFH Bagi ASN Sampai 4 Juni

“Larangan mudik dan arus balik yang semula berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub terus berupaya memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan. Hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas, yang masih boleh bepergian,” kata Adita.

Keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga : KPK Perpanjang WFH Bagi Pegawai Sampai 4 Juni

Permenhub No. 25 Tahun 2020, sebelumnya berlaku hingga 31 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

"Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020, yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” jelas Adita.

Baca juga : Program Berbagi Berkah MyPertamina Diperpanjang Hingga Juli 2021

Melalui Keputusan Menteri ini, Menteri Perhubungan meminta kepada para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.

“Setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya. Sehingga, kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung, dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19,” tutup Adita. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.