Dark/Light Mode

Menko Polhukam: Pelaku Demo Anarkis Bakal Ditindak Tegas

Kamis, 8 Oktober 2020 22:29 WIB
Dari kiri: Kapolri Idham Azis, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Menko Polhukam Mahfud MD, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam pembacaan pernyataan pemerintah terhadap pelaku demo anarkis, Kamis (8/10). (Foto: Kemenko Polhukam)
Dari kiri: Kapolri Idham Azis, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Menko Polhukam Mahfud MD, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam pembacaan pernyataan pemerintah terhadap pelaku demo anarkis, Kamis (8/10). (Foto: Kemenko Polhukam)

 Sebelumnya 
Menurut Mahfud, penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja seharusnya dilakukan dengan cara yang sesuai aturan.

Salah satunya dengan cara mengajukan judicial review atau uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konsitutusi (MK).

Baca juga : Generasi Muda Perlu Bekali Diri Soft Skills

"Selain demonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, kata Mahfud, masyarakat bisa menempuh cara sesuai konstitusi. Bisa melalui PP, Perpres, Perkada sebagai delegasi perundangan. Bahkan bisa melalui proses dan mekanisme judicial review melalui MK," tandas mantan Ketua MK ini.

Tindakan tegas, kata Mahfud, dilakukan demi menciptakan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.

Baca juga : Revisi Peraturan KPU Demi Penegakan Disiplin Dan Sanksi Tegas Pilkada 2020

"Sekali lagi, pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi aksi anarkis yang berbentuk tindakan kriminal. Pernyataan pemerintah ini ditandatangani oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Aziz," pungkas Mahfud.

Seperti diketahui, gelombang demonstrasi di berbagai penjuru daerah digelar oleh buruh, mahasiswa, dan pelajar menolak UU Cipta Kerja berujung kericuhan dan perusakan fasilitas umum.

Baca juga : Camat Di Perbatasan Negara Bakal Ditambah Kewenangannya

Di Jakarta, halte Transjakarta dibakar, perkantoran milik pemerintah dan fasilitas umum lainnya dirusak. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.