Dark/Light Mode

Diprotes Petugas Haji

Menag Diminta Kaji Kebijakan Visa Progresif Haji

Senin, 25 Maret 2019 05:56 WIB
Para petugas haji yang akan membantu jamaah di tanah suci. (Foto : kemenag)
Para petugas haji yang akan membantu jamaah di tanah suci. (Foto : kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama Lukman Saifudin diminta berkomunikasi dengan pemerintah Arab Saudi berkaitan visa progresif bagi jamaah dan petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang pernah berhaji.

Seperti diketahui, Saudi telah membuat kebijakan baru yakni visa progresif bagi jamaah dan petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang sudah pernah berhaji. Dengan peraturan tersebut, mereka akan dikenakan biaya visa sebesar Rp 7.573.340 (kurs 1 SAR senilai Rp 3.786).

Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Syamsul Maarif mengatakan, sebaiknya kebijakan visa progresif dipertimbangkan ulang, sehingga tidak mencakup petugas TPHD. Syamsul mengusulkan, pemerintah RI dapat mendorong Saudi supaya kebijakan tersebut, disosialisasikan terlebih dulu selama setahun ini.

Baca juga : Jokowi Diminta Bikin Kebijakan Surat Ijo

Tujuannya, agar para jemaah tidak terkejut dan merasa terbebani. Dia mengingatkan, kebijakan visa progresif untuk jemaah umrah saja diberlakukan secara bertahap, tidak mendadak diberlakukan. Menurutnya, negosiasi dianggap perlu untuk membuat petugas TPHD tidak tercakup dalam kebijakan visa progresif.

“Paling tidak, khusus visa progresif untuk petugas haji dibebaskan. Kalau kebijakan kita harus menerima, pemerintah yang punya kewajiban melakukan lobi-lobi, apalagi jemaah Indonesia dianggap paling besar jumlahnya,” ujar Syamsul.

Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Muhajirin Yanis mengatakan, kebijakan baru ini, petugas haji dan jemaah yang pernah berhaji harus membayar biaya visa jika ingin kembali menunaikan haji. “Bagi jemaah haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji akan dikenakan biaya visa se- besar SAR 2,000 atau setara Rp 7.573.340 dengan kurs SAR 1 se- nilai Rp 3.786,” kata Muhajirin, kemarin.

Baca juga : Haji Ke-2, Jamaah Kena Visa Progresif Rp 7,6 Juta

Karena itu, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 140 Tahun 2019 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2019 tentang Pembayaran Visa Bagi Jemaah Haji dan TPHD Tahun 1440H/2019M. Fase pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah dibuka sejak 19 Maret 2019. Pelunasan BPIH 1440H/2019M tahap I akan berlangsung hingga 15 April 2019.

Proses pembayaran visa dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH. Dengan demikian, selain harus membayar selisih BPIH, jemaah dan TPHD yang sudah pernah berhaji juga harus membayar biaya visa. “Pembayaran visa dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH berdasarkan data Siskohat,” katanya.

Jemaah dan TPHD yang dikenai visa progresif didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi. Namun demikian, sebagai data awal, Kemenag akan mengidentifikasi awal melalui Siskohat. Data siskohat juga akan menjadi basis awal pengenaan biaya visa progresif yang harus dibayarkan saat pelunasan.

Baca juga : Timnas Futsal Tuna Rungu Ikuti Kejuaraan Asia Pasific Di Thailand

“Ada kemungkinan, jemaah dalam data siskohat belum berhaji, namun di data e-Hajj sudah pernah sehingga harus membayar visa progresif. Jika ada yang seperti itu, maka jemaah akan diminta membayarnya setelah visanya keluar. Jika tidak, visanya dibatalkan,” tuturnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :