Dark/Light Mode

Pemerintah Kebut Pencairan THR Dan Bansos

Konsumsi Lebaran 2021 Bakal Lebih Nendang...!

Kamis, 6 Mei 2021 07:25 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Kemenko Perekonomian)
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Kemenko Perekonomian)

 Sebelumnya 
Bagaimana jika yang kurang dari setahun? Bagi pekerja yang minimal sudah bekerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan juga akan menerima THR. Perhitungannya, masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan satu bulan upah. Ketetapan ini pun berlaku bagi pekerja harian yang bekerja lebih dari 12 bulan. Mereka akan menerima THR satu bulan upah yang dihitung dari rata-rata upah setiap bulannya.

Selain THR, pemerintah juga menyiapkan program untuk memacu keseimbangan supply dan demand. Beberapa di antaranya, yakni penyaluran target output perlindungan sosial. Antara lain, Kartu Prakerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako dan lainnya. Program yang belum terpenuhi pada triwulan I sudah cair sejak April hingga Mei 2021.

Khusus Kartu Prakerja, berdasarkan data statistik ada sekitar 35 persen penerima yang awalnya tidak bekerja lalu menjadi bekerja. Dari angka itu, sekitar 17 persen di antaranya menjadi wirausaha.

Catatan Kementerian Koordinator Perekonomian, total penerima kumulatif insentif untuk Kartu Prakerja sebanyak 8,2 juta orang hingga gelombang ke-16. Dari angka penerima itu, Rp 13,9 triliun insentif telah disalurkan pada 2020 dan Rp 786 miliar awal tahun 2021.

Baca juga : Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik Lebaran, Mulai 22 April Hingga 24 Mei 2021

“Menjelang Lebaran, pemerintah juga mempercepat pencairan kartu sembako dari Juni ke awal Mei,” kata Airlangga.

Mantan Anggota DPR ini juga memastikan, pemerintah sudah menyiapkan program lain. Salah satunya bansos beras bagi masyarakat. Bantuan beras diberikan melalui program bantuan beras 10 kilogram untuk masing-masing penerima kartu sembako.

Terkait THR, pemerintah tidak sekadar membuat aturan, tapi menyiapkan Posko THR. Masyarakat atau pekerja bisa melaporkan ke Posko THR jika mengalami masalah soal pembayaran dari perusahaan atau pengusaha.

Urusan THR sebagai hak karyawan ini sangat diperhatikan pemerintah. Tidak hanya menyoroti swasta tapi juga abdi negara. Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara.

Baca juga : Menpora Yakin Izin Liga 1 Dan Liga 2 Musim 2021 Bakal Keluar

“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13,” kata Jokowi.

THR dan gaji ke-13 dalam PP itu ditujukan untuk aparatur negara, baik itu PNS, Calon PNS, TNI, Polri dan pejabat negara. Mereka para pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, juga berhak menerima THR.

Lalu, kapan cairnya? Untuk waktu pencarian sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menetapkan waktu pencairan THR ASN, TNI, dan Polri paling lambat lima hari jelang Idul Fitri.

Baca juga : Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Bakamla Segera Jalani Sidang

“Kebijakan pemberian THR yang ditampung APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2021, penyalurannya mulai 10 hari jelang Idul Fitri hingga lima hari sebelum perayaan,” kata Sri Mulyani.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.