Dark/Light Mode

Korban Sipil Tembus 752

39 Negara Anggota Minta Investigasi Dilanjutkan, ICC Siap Usut Tuntas Kejahatan Perang Di Ukraina

Kamis, 3 Maret 2022 07:34 WIB
Jaksa ICC Karim Asad Ahmad Khan (Foto: ICC)
Jaksa ICC Karim Asad Ahmad Khan (Foto: ICC)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda menegaskan, pihaknya akan segera melanjutkan investigasi aktif terhadap invasi Rusia ke Ukraina.

Dalam pernyataannya, Jaksa ICC Karim Asad Ahmad Khan mengatakan, 39 negara anggota pengadilan telah meminta investigasi untuk dilanjutkan.

"Kami sudah mulai mengumpulkan bukti," kata Khan, seperti dikutip CNN, Rabu (2/3).

Baca juga : KAI Minta Pemerintah Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Di Perlintasan Sebidang

Investigasi akan mencakup insiden di Ukraina, sejak tahun 2013 hingga sekarang.

"Kami telah menemukan dasar yang masuk akal, untuk meyakini adanya unsur kriminal dalam yurisdiksi pengadilan. Kami juga telah mengidentifikasi kasus-kasus potensial yang dapat diterima," imbuh Khan.

ICC memohon semua pihak yang terlibat dalam konflik Rusia-Ukraina untuk mematuhi hukum humaniter internasional.

Baca juga : Temui Menko Airlangga, Dubes Selandia Baru Bahas Kerja Sama Perdagangan Dan Energi

752 Korban Sipil

Misi Pemantau Hak Asasi Manusia PBB di Ukraina mengungkap, sebanyak 752 warga sipil di Ukraina telah menjadi korban dalam invasi Rusia, yang berlangsung sejak Kamis (24/2).

Hingga Selasa (1/3) tengah malam, Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) melaporkan, sebanyak 227 tewas dalam serangan tersebut. Termasuk,15 orang yang berada di bawah usia 18 tahun. Sedangkan korban luka, menyentuh angka 525. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.