Dark/Light Mode

PM Dan Raja Tak Sejalan

Di Malaysia, Darurat Corona Berujung Jadi Darurat Politik

Jumat, 30 Juli 2021 07:50 WIB
Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin saat diangkat sumpah jabatan oleh Yang Di-Pertuan Agong (YDPA), Al Sultan Abdullah Riayatuddin Al-Mustafa. (Foto: Bernama)
Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin saat diangkat sumpah jabatan oleh Yang Di-Pertuan Agong (YDPA), Al Sultan Abdullah Riayatuddin Al-Mustafa. (Foto: Bernama)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di Malaysia, darurat Covid-19 yang sedang genting-gentingnya karena mengancam banyak nyawa, berujung jadi darurat politik yang mengancam kursi kekuasaan. Gara-garanya, Perdana Menteri (PM) Muhyiddin Yassin mencabut enam aturan darurat pandemi tanpa izin Raja Malaysia Abdullah Sultan Ahmad Shah.

Dilansir The Star, kemarin, sang raja kecewa karena pencabutan aturan darurat tidak dibahas dalam parlemen oleh pemerintahan Muhyiddin.

Baca juga : Demo Berujung Petaka Terjadi Di Kota Kembang

Pengawas Rumah Tangga Istana Negara Malaysia, Datuk Ahmad Fadil Shamdussin menyebut, pasal 150 ayat 2(b) dan pasal 150 ayat (3) pada Konstitusi Federal secara jelas menyatakan bahwa wewenang untuk memberlakukan dan mencabut aturan darurat ada pada Yang di-Pertuan Agong alias Raja Malaysia.

“Terkait hal ini, Yang Mulia menyatakan kekecewaan atas pernyataan 26 Juli di parlemen bahwa pemerintah telah mencabut seluruh Aturan Darurat yang diumumkan Raja pada masa darurat. Meski Yang Mulia belum menyetujui pencabutan itu,” tutur Fadil.

Baca juga : Menteri Syahrul Pastikan Stok Beras Nasional Aman

Dia menambahkan, Raja Malaysia kesal karena usulannya agar pencabutan Aturan Darurat diajukan dan dibahas dalam parlemen, tidak dilaksanakan Kata Fadil, pernyataan Menteri Urusan Parlemen pada 26 Juli tidak akurat dan telah membingungkan Dewan Rakyat.

Pekan ini, parlemen Malaysia akan menggelar sesi khusus Corona. Para pengkritik sengaja diberlakukan Muhyiddin agar bisa mempertahankan kekuasaannya tanpa dominasi mayoritas di parlemen.

Baca juga : Puan Soroti Rendahnya Serapan Anggaran Corona Di Daerah

Seperti dilansir AFP, Menteri Urusan Hukum Malaysia mengumumkan penetapan masa darurat Corona berakhir 1 Agustus dan sejumlah aturan darurat yang diterapkan selama pandemi telah dibatalkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.