Dark/Light Mode

Divonis Bersalah Kasus Karhutla, Menteri LHK: Justru Presiden yang Membenahi

Sabtu, 20 Juli 2019 12:03 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya saat meninjau lokasi kebakaran hutan bersama Presiden Jokowi. (Foto: Humas KLHK).
Menteri LHK Siti Nurbaya saat meninjau lokasi kebakaran hutan bersama Presiden Jokowi. (Foto: Humas KLHK).

 Sebelumnya 
Sementara di KLHK, dikeluarkan kebijakan krusial seperti Peraturan Menteri LHK nomor 32/2016 9tentang Pengendalian Karhutla, membenahi tata kelola gambut dengan baik dan berkelanjutan melalui pengawasan izin, penanganan dini melalui status kesiagaan dan darurat karhutla, dan berbagai kebijakan teknis lainnya.

“Jadi paradigma menangani karhutla berubah total. Kalo dulu, api sudah besar saja belum tentu Pemdanya ngapa-ngapain. Pemerintah pusat juga tidak bisa bantu karena harus menunggu status dulu. Harus menunggu api besar dulu baru dipadamin, itu yang menyebabkan bencana berulang-ulang," ujar Menteri Siti.

Baca juga : KLHK Ajak Masyarakat Berwisata di Alam

 

 

Baca juga : 3 Inovasi KLHK Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019

 

Ditambahkan dia kalau sekarang kita antisipasi dari hulu hingga ke hilir. Terjadi perubahan paradigma dari penanggulangan ke pengendalian. "Kebijakannya melibatkan banyak stakeholders, termasuk para pemilik izin konsesi. Semuanya berubah total di bawah pengawasan penuh pemerintah,” ungkap Menteri Siti.

Baca juga : KLHK Gagalkan Penyelundupan 72 Paruh Burung Rangkong ke Hongkong

Pengendalian yang dimaksud mulai dari tahap perencanaan, pencegahan, penanggulangan, pasca kebakaran, koordinasi kerja, hingga pada tahap status kesiagaan.

Pengendalian karhutla juga melibatkan TNI/Polri, BNPB, dan lembaga lainnya secara bersama-sama.  KLHK juga menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan keluarnya fatwa haram bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan. Selain juga meningkatkan kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) Dalkarhutla hingga ke tingkat tapak. Hal paling krusial lainnya, untuk pertama kali dilakukan penegakan hukum multidoors bagi pelaku pembakar karhutla, yakni dengan langkah hukum pidana, perdata dan administrasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.