Dark/Light Mode

Dilema Nikah Siri (4)

Minggu, 30 Januari 2022 07:30 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Selanjutnya dinyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (Ps 2 ayat 1) dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (ps 2 ayat 2).

Baca juga : Dilema Nikah Siri (3)

Logikanya, secara hukum positif tidak dianggap sah sebuah perkawinan yang tidak tercatat, alias nikah siri. Hanya saja sanksi dalam UU ini belum dicantumkan sehingga lebih terkesan hanya sebagai seruan moral. Akibatnya, di sana-sini masih banyak saja orang yang melaksanakan nikah bawah tangan atau nika siri.

Baca juga : Dilema Nikah Siri (2)

Untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkawinan maka keluarlah Instruksi Presiden tentang keharusan pencatatan suatu perkawinan yang lebih dikenal dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun karena dasarnya hanya Inpres, maka tidak terlalu efektif berlaku di dalam masyarakat, sehingga muncullah agagasan untuk meningkatkan KHI menjadi UU. Itulah kemudian menjadi Draft UU HTPAP. (*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.