Dark/Light Mode

Kenapa Keturunan PKI Tidak Boleh Masuk TNI?

Kamis, 7 April 2022 07:59 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Melarang keturunan PKI, bahkan keturunan warga negara lain, masuk TNI, jelas menabrak konstitusi RI. Pasal 30 ayat (1) tentang Pertahanan dan Keamanan Negara UUD 1945 dengan gamblang menegaskan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut-serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

Selanjutnya, ayat (2) Pasal yang sama mengatakan, usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Dengan demikian, TNI dan Polri punya kewajiban melaksanakan pertahanan dan keamanan negara.

Baca juga : Gebrakan Andika Di Papua

Melarang keturunan PKI berdinas di TNI juga melanggar Hak Asasi Manusia. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menegaskan “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”

Sekitar 10 tahun yang lalu, penulis dan dua wartawan lainnya, berkunjung ke Kampuchea untuk meneliti, apa sebab rekonsiliasi nasional di negeri itu cepat sekali terwujud setelah perang saudara yang menewaskan sekitar 3 juta rakyat oleh rezim Khmer Merah pimpinan Pol Pot.

Kami bertemu dan mewawancarai sejumlah petinggi Pemerintah, termasuk menteri, perwira tinggi, Ketua Senat Kampuchea –sepupu Raja Norodom Sihanouk – dan rakyat biasa.

Baca juga : Antara Migor & Penundaan Pemilu

Pertanyaan kunci yang kami sodorkan cuma satu: Mengapa rakyat umumnya tidak dendam terhadap kekejaman Khmer Merah, bahkan pimpian Angkatan Bersenjata pun bisa menerima eks gerilyawan Khmer Merah dalam pasukan mereka?

Jawaban yang kami terima hampir seragam: “Kami emoh menengok ke belakang. Let bygone be bygone, yang sudah lewat, lupakan saja. Yang kami fokuskan sekarang, bagaimana membangun negara kita, sehingga rakyat makin sejahtera dan makmur.”

Di Indonesia, sifat pemaaf tampaknya susah ditegakkan. Sebaliknya, yang dipompa adalah sifat dendam. Kita rupanya terbiasa “menggali kuburan dan terus menggali kuburan.” Tidak heran, diam-diam Indonesia bisa “disalip” di bidang ekonomi oleh Vietnam, padahal negara ini nyaris hancur lebur oleh 20 tahun peperangan yang berakhir pada Juni 1975. Negara Kampuchea pun cukup pesat perkembangannya.

Baca juga : Berkali-kali Revisi Aturan, Salah Siapa?

Apa dosa anak-anak muda kita yang sama sekali tidak tahu, apalagi terlibat dalam pemberontakan G30S/PKI? Mengapa mereka diblokir jika ada keinginan serius untuk ikut mempertahankan NKRI melalui garda TNI/Polri. Tentu, pimpinan TNI dan Polri mampu mendeteksi dan menjatuhkan sanksi seberatnya terhadap mereka –dan setiap anggota TNI/Polri lainnya yang di kemudian hari terbukti melakukan tindak kejahatan, apalagi tindakan hendak mengubah ideologi dan konstitusi kita. (*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.