Dark/Light Mode
Sebelumnya
Sebenarnya merek terorisme yang sering dikonotasikan kepada agama Islam tidak konsisten juga. Definisi teroris (terrorism) yang didefinisikan di dalam kamus Oxford, sebuah kamus standard di AS dan Negara-negara Barat, justru tidak digunakan, karena jika definisi yang dijelaskan dalam Oxford dipergunakan maka AS dan sekutunya juga termasuk dalam kategiri teroris, karena di situ dijelaskan bahwa segala sesuatu yang menimbulkan rasa takut dan mengerikan (fear and trembling), menimbulkan kecemasan (fright), horror dan kepanikan (horror and panic), mengakibatkan kelumpuhan social (social consternations), gangguan dan kekacauan (perturbations), dan ketidak menentuan situasi (trepidations) dan semacamnya disebut kegiatan terorisme.
Jika definisi ini dipakai maka sekutu-sekutu Barat juga masuk kategori teroris. Apa lagi aksi-aksi Israil pasti sangat memenuhi syarat untuk disebut teroris. Akan tetapi yang terjadi orang-orang Afganistan yang mempertahankan hak-hak atas pendudukan wilayahnya oleh Negara lain disebut teroris dan Israel disebut membela diri.
Tindakan yang mirip dengan kekerasan tetapi tidak bisa disebut teroris dalam Islam ialah tindakan tegas yang dilakukan oleh suatu komunitas muslim dengan alasan membela panji-panji suci keagamaan mereka, maka itu bukan tidakan kekerasan dan teroris tetapi dimaknai sebagai perang (al-qital) atau jihad fi sabilillah. Jadi, kegiatan jihad, membela diri, dan teroris, beda-beda tipis pengertiannya, sangat tergantung subyektifitas mana yang digunakan untuk mengklaim salahsatunya.
Baca juga : Adat Bersendi Syara’, Sara Bersendi Kitabullah (2)
Dalam Islam kekerasan dilarang tetapi peperangan ditolerir. Nabi pernah bersabda: Sesungguhnya Allah SWT tidak mengutusku untuk melakukan kekerasan, tetapi untuk mengajar (mu’allim) dan memberi kemudahan (muyassir)”. Allah SWT pun melarang melakukan kekerasan untuk dan atas nama agama: La ikraha fi al-din (Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). (Q.S. Al-Baqarah/2:256). Namun demikian, Islam mengizinkan warganya untuk membela diri pada saat diserang, umat Islam diperkenankan mengangkat senjata, bahkan diperkenankan untuk membunuh dengan ketentuan yang amat ketat. Dasarnya antara lain dalam ayat: “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya” (Q.S. Al-Haj/22:39). ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.