Dark/Light Mode

Moralitas Politik dalam Islam (1)

Memilih Pemimpin Pro Rakyat (2)

Selasa, 1 November 2022 06:28 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Hanya saja, hak tersebut terkadang tidak digunakan oleh sebuah negara kecuali dengan adanya tanggung jawab tadi sebagai salah satu bentuk implementasi dari tanggung jawabnya sebagai Pemerintah dalam sebuah negara.

Apa yang ditegaskan oleh syariat Islam terkait dengan masalah perlindungan diplomatik, sekalipun di satu sisi sejalan den­gan hukum Internasional terkait dengan hak setiap negara untuk memberikan perlindungan diplomatik sebagai salah satu kewajiban yang harus dilakukan kepada warganya yang terkena musibah di negara lain.

Baca juga : Memilih Pemimpin Pro Rakyat (1)

Bila negara tidak memberikan solusi kepada mereka sesuai dengan hukum yang berlaku di negara yang ber­sangkutan, tetapi dalam Islam hal tersebut merupakan hak warga sehingga pemerintah tidak dapat menghindar untuk tidak memberikan perlindungan kepada mereka, karena itu adalah suatu hal yang dipandang wajib dan mesti dilaku­kan oleh pemerintah.

Karenanya, dalam kondisi seperti itu, rakyat berhak menuntut negaranya agar memberikan perlindungan seperti yang ditegaskan para ulama Islam seperti Al-Mawardi.

Baca juga : Aliran Sesat

Inilah perbedaan dengan hukum Internasiaonal, di mana hak memberikan perlindungan diplomatik adalah hak negara dan bukan rakyat. Negara bisa saja tidak memberikan per­lindungan kepada warganya yang mengalami masalah di negara lain, terutama jika warga itu menghianati bangsanya sendiri di luar negeri.

Begitupula seorang warga tidak punya hak untuk me­maksa negaranya agar memberikan perlindungan kepadanya karena dasar dari perlindungan itu sendiri menurut hukum internasional adalah hak khusus setiap negara dan bukan hak rakyat, agak berbeda dengan apa yang dijelaskan di dalam literatur fikhi Islam. Allahu a’lam. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.