Dark/Light Mode

Ambigu Melawan KKB

Senin, 13 Februari 2023 07:34 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai kekacauan dan situasi tidak aman di Papua karena TNI tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam menangani masalah konflik di Papua. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari, serta kejelasan anggaran yang harus dikucurkan.

“TNI harus menyadari bahwa penyelesaian konflik di Papua melalui UU No 34/2004 khususnya Operasi Militer, selain perang dalam menghadapi kelompok separatis, atau menggunakan UU No 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Perpresnya belum pernah turun," kata Hasanuddin Sabtu yang lalu.

Baca juga : Sulit Sekali Menunda Pemilu

Oleh sebab itu, UU No 9 tahun 2013 tidak bisa dijalankan, wong Perpresnya sampai hari ini belum ada. "Tanpa landasan hukum yang kuat, TNI akan sulit mengembangkan model-model operasinya," tandas politisi senior PDI Perjuangan ini, sebelum Komisi I DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan para petinggi dari ketiga matranya, Kasal, Kasau dan Wakil Kasad (Kasad berhalangan karena harus menghadiri Raker TNI di Palembang).

Kenapa Perpres untuk melaksanakan UU No 9 Tahun 2013 tidak kunjung turun? Tampaknya, masih ada pihak-pihak yang tidak punya kesepakatan tentang siapa itu KKB? TNI berpendapat KKB kelompok bersenjata yang harus dihadapi dengan pasukan bersenjata pula.

Baca juga : Anies Baswedan Bakal Terlempar?

Sebaliknya, Polri tetap berpendapat KKB kelompok kriminal yang beroperasi untuk merampas harta rakyat sipil. Maka, Polri yang menjadi domain penumpasannya. Aneh kan?
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.