Dark/Light Mode
Menggagas Fikih Siyasah Indonesia (14)
Menepati Janji Ke Warga Minoritas
RM.id Rakyat Merdeka - Dalam kitab “Al-Sirah al-Nabawiyyah” karya Ibn Hisyam, jilid III halaman 207 dikisahkan, ketika Nabi baru saja menandatangani Perjanjian Hudaibiyah.
Isi perjanjian itu adalah gencatan senjata dan perdamaian antara kelompok muslim dan kelompok kafir Quraisy.
Jika orang Islam ditangkap, maka harus ditahan. Sebaliknya, kalau orang kafir Quraisy ditangkap maka segera dilepas.
Suhail ibn Amru tokoh penting dari pihak kaum kafir Quraisy mengajukan keberatan kepada Nabi, karena Abu Jandal, salah seorang muslim yang ditawan kaum musyrikin, lari dan bergabung di tengah kerumunan umat Islam.
Baca juga : Subsidi Kepada Warga Non-Muslim
Ia protes kenapa Abu Jandal bisa kabur dari tahanan padahal baru saja ditandatangani perjanjian.
Nabi menjawab, engkau benar dan Abu Jandal harus diserahkan kembali untuk ditahan kaum musyrik Quraisy. Abu Jandal berteriak kepada pasukan muslim:
“Apakah kalian ridha kalau aku ditahan kembali oleh mereka?”
Nabi membujuk dan menasehati Abu Jandal dengan mengatakan:
Baca juga : Memelihara Akhlak Berpolemik
“Wahai Abu Jandal bersabarlah sesungguhnya Allah akan memberikan jalan keluar untukmu dan orang-orang yang bersamamu. Kami telah mengadakan perjanjian damai dengan mereka, dan kami pun telah berjanji untuk memahami dan menempatinya dan tidak mungkin mengingkarinya”.
Demi menepati janji, maka Nabi rela “mengorbakan” warganya sendiri demi memberikan contoh sekaligus bukti, bahwa janji seorang muslim harus selalu ditepati, apa pun risikonya.
Banyak kasus lain yang dapat dijadikan contoh, mulai kebijakan Nabi, khulafaur rasyidin, dinasti Mua’awiyah, dinasti Abbasiyah, dan kepemimpinan Turki Usmani, selalu membuktikan bahwa janji individu maupun kelompok atau negara selalu ditepati.
Inilah prinsip Islam, janji kepada siapapun harus ditunaikan, sekalipun kepada musuh.
Baca juga : Masa Jabatan Pemimpin
Melanggar atau tidak menepati janji sesuatu yang amat tercela dalam Islam, bahkan disebutkan Nabi, sebagai salah satu ciri munafik, sebagaimana dijelaskan:
“Ada empat ciri munafik, bila terdapat di dalam dirinya salah satu dari empat tersebut, maka dianggap kaum munafiq sampai ia tinggalkan. Bila dipercaya ia khiyanat, bila bicara ia dusta, bila berjanji ia tidak tepati, dan bila bersengketa ia curang”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.