Dark/Light Mode

Menggagas Fikih Siyasah Indonesia (51)

Batas Kepatuhan Terhadap Pemimpin

Minggu, 16 Juli 2023 05:47 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Hadis-hadis tersebut di atas sangat jelas menegaskan bahwa menaati pemimpin merupakan sebuah keniscayaan, kecuali jika pemimpin itu nyata-nyata menganjurkan kepada dosa dan kemaksiyatan. Jika hanya terdapat kesalahan yang tidak nyata-nyata bertentangan dengan ajaran pokok Islam, apalagi jika ada hal-hal khusus yang berhubungan dengan melaksanaan suatu kemaslahatan atau penolakan suatu kemudharattan maka pemimpin tersebut tetap sah untuk ditaati.

Persoalannya ialah seringkali kesalahan kecil seorang pemimpin tetapi didramatisir sedemikian rupa oleh lawan politik sang pemimpin, atau sebaliknya kesalahan besar seorang pemimpin tetapi dikecilkan oleh para pendukung atau tim sukses sang pemimpin. Perlu ditegaskan bahwa kedua fenomena ini sama-sama melakukan penyimpangan terhadap semangat umum syari’ah yang lebih menekankan obyektifitas yang mengacu kepada kemaslahan umum dan pencegahan segala bentuk kemudharatan. Bahaya akan terjadi jika masyarakat selalu berburuk sangka kepada pemimpinnya, atau pujian selangit para penndukung pemimpin.

Baca juga : Pejabat Tidak Boleh Kebal Kritik

Dalam pandangan Islam, menaati pemimpin sama dengan menaati Nabi selama mereka tidak memerintahkan hal-hal yang bertentangan dengan substansi ajaran Islam.

Berbeda jika mereka memerintahkan hal-hal yang dilarang oleh agama maka tidak ada kepatuhan dan ketaatan bagi mereka. Ketika tidak ada ketaatan bukan berarti harus memberontak, tetapi mereka harus dinasehati dengan sabar dan dengan kepala dingin agar mereka insaf; atau diberhentikan dari jabatannya jika memang tidak ada lagi cara dan solusi lain.

Baca juga : Rusli Effendi: Kami Berharap KIB Dalam Satu Barisan

Pemimpin yang adil dan bijaksana harus ditaati dan dibantu oleh masyarakatnya termasuk ketika ada kelompok atau oknum yang mencoba untuk melakukan hal-hal yang tidak baik kepadanya seperti melakukan tindakan huru-hara, mengadu domba, memberontak, atau bentuk kejahatan dan penghianatan lainnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.