Dark/Light Mode

Menggagas Fikih Siyasah Indonesia (73)

Fikih Siyasah Kebhinnekaan (4)

Minggu, 13 Agustus 2023 06:15 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme terbuka, sebagaimana dijelaskan di dalam UUD 1945 yang di dalamnya mengatur hak-hak azasi manusia, seperti hak berserikat, hak beragama, hak berbudaya dan hak budaya itu sendiri, mengakui hak-hak internasional dan hak-hak kemanusiaan lainnya.

Baca juga : Fikih Siyasah Kebhinnekaan (3)

Nasionalisme Indonesia bukanlah nasionalisme tertutup dalam arti mengandalkan dan meninjolkan unsur kekuatan dalam (inner werkende gaist), lalu kekuatan dalam ini digunakan sebagai alat pembentur dengan unsur-unsur lain yang berasal dari luar dirinya. Misalnya, menolak kehadiran budaya dan aliran asing yang berbeda dengan kekuatan dalam tadi.

Baca juga : Fikih Siyasah Kebhinnekaan (2)

Dialektika nasionalisme Hegel dapat dijadikan contoh nasionalisme tertutup, karena menganggap kekuatan dari luar sebagai ancaman dan memperlakukannya sebagai “imigran asing” yang harus dimata-matai. Akibanya ketegangan konseptual selalu mewarnai ruang publik. Rezim politik paruh pertama Orde Baru yang membentuk berbagai perangkap pengaman nasionalisme, seperti Kopkamtib, Bakin, dan semacamnya. 

Baca juga : Fikih Siyasah Kebhinnekaan (1)

Karakter dan jiwa segenap warga bangsa Indonesia dibentuk oleh persamaan nilai-nilai luhur budaya bangsa, yang memiliki sejarah panjang, dan kepentingan, serta tujuan yang sama. Keutuhan jiwa seperti ini perlu dipelihara dan dipertahankan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.