Dark/Light Mode

Satu KO, KPK Di-Bully

Rabu, 6 November 2019 06:46 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Kini kerja penyidikan KPK dituding LEMAH, gara-gara kegagalan KPK membuktikan kebenaran tuduhannya terhadap Sofyan Basir.

Sekali lagi, karena nila setitik, rusak susu sebelanga.

Satu surat kabar, berdasarkan investigasinya, menulis 655 putusan perkara telah ditangani KPK semenjak lembaga anti-korupsi ini didirikan pada tahun 2003. Dari 655 parkara itu, HANYA 3 kasus – termasuk kasus Sofyan Basir – yang berakhir dengan vonis bebas. Secara statistik, hasil dari 3 banding 655 atau 0,45%, kalau mau jujur, sebenarnya tidak signifikan (insignificant). Tentu, karena ini menyangkut manusia yang bernama Sofyan Basir dengan segala integritas dan martabat yang dimilikinya, vonis bebas itu, di samping sangat membahagiakan Sofyan dan segenap keluarganya, di sisi lain memang mencoreng nama baik KPK. Karena ulah KPK, Sofyan sempat mendekam dalam penjara selama 6 bulan lebih dan “diadili” oleh opini publik bahwa Sofyan hampir dipastikan telah melakukan tindak korupsi.

Baca juga : Ujian Pertama Prabowo: Diplomasi Di AS

Kini terserah masyarakat bagaimana mereka menilai secara obyektif kasus vonis bebas Sofyan Basir jika disandingkan dengan 655 kasus yang ditangani KPK dan membuahkan hasil bagus.

Kasus bebasnya Sofyan Basir terjadi di tengah terbelahnya sikap dan pandangan publik tentang KPK terkait dengan terbitnya UU baru tentang KPK. UU baru ini di satu sisi diyakini bertujuan untuk “menggorok leher” KPK, namun di sisi lain banyak juga yang percaya bahwa UU itu justru untuk memperkuat KPK. Kelompok kedua, untuk memperkuat kedudukan KPK, berkeyakinan bahwa tindak tanduk KPK – apalagi yang bernama “OTT” dan “sadap” dianggap sudah ngawur, melanggar ketentuan perundang-undangan. Oleh sebab itu, pemangku kepentingan perlu membuat rambu-rambu untuk mengawasi KPK agar KPK tidak bertindak liar.

Sebaliknya, kelompok pertama, yakni mereka yang percaya UU KPK yang baru bertujuan untuk memperlemah kedudukan KPK, berkeyakinan KPK dalam kedudukannya seperti sekarang tidak perlu diobok-obok kalau pemerintah sungguh-sungguh berkomitmen untuk memberantas korupsi dalam segala bentuknya sebagaimana dijiwai oleh butir ke-4 Nawacita. Para tokoh masyarakat yang menghadap Presiden Jokowi di Istana – termasuk Prof. Mahfud MD yang kini jadi Menko Polhukam -- beberapa waktu yang lalu mengingatkan Presiden bahwa pembangunan nasional tidak akan berhasil jika fenomena korupsi makin “gila” dan tidak diperangi secara konsisten dan keras. Oleh sebab itu, mereka mendesak Presiden untuk membatalkan UU KPK yang baru. Toh, ketika bertemu dengan pimpinan partai koalisi, Jokowi didesak untuk tidak “mendengarkan”suara orang-orang yang mengaku tokoh masyarakat itu.

Baca juga : Jokowi Membuat Terobosan Dalam Kabinet Baru

Alhasil, berada di tengah dua kubu ini, Presiden Jokowi akhirnya meloloskan UU KPK yang baru.

Nuansa masyarakat, tampaknya, pro-UU KPK yang baru.

Dalam konteks ini, vonis bebas Sofyan Basir jelas memberikan “peluru” lebih tajam kepada kubu kedua untuk terus menghajar KPK. Kasus Sofyan seolah memberikan argumentasi lebih kuat bahwa KPK memang harus dibenahi supaya tidak bertindak terlalu liar. Kepala KSP, Moeldoko, malah mengatakan tindak-tanduk KPK bisa membuat investor asing ragu untuk menanamkan modalnya di negara kita....... Apa benar demikian? Apa bukan sebaliknya?

Baca juga : Amandemen UUD 1945, Untuk Apa?

Yang jelas, kami mengingatkan segenap masyarakat untuk berefleksi dengan kepala dingin apa saja prestasi KPK selama 5 tahun terakhir. Memang refleksi ini sebagian tergantung apakah Anda gembira atau mengutuk menyaksikan sekian banyak “orang besar” dan “pentolan Senayan” yang telah dijebloskan KPK ke penjara. Kedua, apakah Anda percaya atau tidak pada adagium bahwa pembangunan nasional bisa gagal jika korupsi dibiarkan semakin ganas dan massive seperti yang pernah diingatkan oleh Singgih S.H. (almarhum), Jaksa Agung 1990-1998?

Silakan Anda yang masih mencintai bangsa dan negara ini menjawab SAJUJURNYA.***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.