Dark/Light Mode

Hiruk-Pikuk Hibah Rp 2 Triliun

Kamis, 5 Agustus 2021 07:40 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Tapi, Rabu 4 Agustus 2021 Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan berdasarkan penyelidikan lembaganya ,  dana milik keluarga Tio di Mandiri tidak lebih separoh dari Rp 2 triliun. Berarti jumlahnya jauh dari nilai yang hendak disumbangkan kepada masyarakat Sumatera Selatan. Berarti keluarga Tio berbohong? Adakah kemungkinan rekening keluarga Tio dijebol dulu oleh tangan-tangan jahat? (Kayaknya tidak!) Penelitian PPATK hampir dipastikan sangat valid, sebab PPATK memiliki sistem untuk memonitor keluar-masuk uang ke dan dari Indonesia yang disebut International Fund Transfer Instruction (IFTI) yang memiliki jaringan lebih dari 160 negara.

Baca juga : Covid Peluang Memeras Orang Tertimpa Kesusahan

Sebelumnya, seorang perwira menengah Polda Sumsel menegaskan bahwa anak Tio, Heriyati, dapat dikenakan ancaman hukuman akibat Menghina Negara dan Membuat Keonaran. Ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Pasal penghinaan negara dengan ancaman 10 tahun,” kata seorang pejabat Polda Sumsel.

Baca juga : Peran Pupuk Melawan Rezim Impor Beras

Tapi, Kadit Humas Polda Sumsel menegaskan yang berhak mengeluarkan pernyataan tentang kasus hibah 2 triliun hanya 2 orang: Kapolda dan kepala Direktorat Humas. Pejabat lain tidak boleh mengeluarkan pernyataan kepada media. Apa yang terjadi di internal Polda Sumsel dalam menangani kasus Tio? Publik bertanya-tanya. Polisi juga terkesan mau cepat-cepat menerima dana hibau Rp 2 triliun itu.

Baca juga : Pinangki, Putusan Hukum Yang Mencoreng Wajah Hukum Indonesia

Hiruk-pikuk seputar kasus hibah Rp 2 triliun dari keluarga Tio makin ramai. Berbagai pihak pun mulai “masuk gelanggang” untuk bersuara. Ada yang minta Kapolri tarik kasus ini ke Mabes Polri. Pakar hukum Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaprapta, menilai kasus sumbangan Rp 2 triliun keluarga Tio tidak memiliki unsur tindak pidana. “Kalau dicari-cari pasalnya, jangan-jangan setiap perbuatan bisa dipidana,” kata Dr. Ganjar kepada Tempo, Selasa, 3 Agustus 2021.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.