Dark/Light Mode

Tidak Kapok Setelah Masuk Bui, Terbit April, Kuasai Pulau Jawa

Setiyardi : Suarakan Kebenaran, Tidak Pro 01 Dan 02

Selasa, 22 Januari 2019 10:43 WIB
Tidak Kapok Setelah Masuk Bui, Terbit April, Kuasai Pulau Jawa Setiyardi : Suarakan Kebenaran, Tidak Pro 01 Dan 02

 Sebelumnya 
Rencananya kapan terbit?
Insya Allah sebelum pilpres sudah terbit. Karena sudah banyak yang menunggu sebelum pilpres.

Isi konten beritanya bagaimana?
Pokoknya lebih bagus, lebih heboh dan lebih beranilah. Kan pimred Obor Rakyat pernah dipenjara.

Medianya akan memuat berita hoaks lagi?
Kalau sekarang 100 persen bebas hoaks. Obor Rakyat 100 persen bebas hoaks. 

Bakal fokus nyerang pemerintah?
Kami tidak menyerang pemerintah, tapi menyuarakan kebenaran. Obor Rakyat akan menjadi media yang menyuarakan kebenaran. Meskipun informasinya pahit untuk disampaikan, tetap akan kami sampaikan. 

Baca juga : Muhammad Yuliadi : Mungkin Salah Satu Hambatan Mereka Ya Mengisi Form Itu

Obor Rakyat ini terbit karena ada dorongan dari kubu 02?
Tidak ada hubungannya dengan pasangan calon nomor urut 02. Tidak ada hubungannya dengan nomor 01. Wartawan itu bebas ya dalam menyurakan suaranya. Cukuplah media-media mainstrem saja yang berafiliasi. Kami punya pasar sendiri dan ditunggu mereka. Kalau saya be¬rafiliasi dengan pihak tertentu, maka akan mengecewakan penggemar Obor Rakyat.

Apa sih tujuan penerbitan Obor Rakyat ini?
Karena ditunggu banyak orang, karena harus menerangi rakyat, makanya namanya Obor Rakyat. 

Jadi ceritanya media ini memberitakan aspirasi rakyat?
Banyak sekali yang hubungi saya dan meminta supaya Obor Rakyat itu terbit lagi. Masalahnya kemarin saya masih dipenjara, jadi pasca saya lepas ya seperti biasa saya akan terbit lagi. Kan tidak mungkin menerbirkam dari penjara, bagaimana caranya rapat redaksi, handphone saja tidak boleh.

Anda kan masih dalam masa cuti bersyarat dari Kemenkumham. Kalau cutinya dicabut gara-gara itu bagaimana?
Memang saya pegawai bisa dicabut cutinya? Kalau bos saya bisa cabut cuti saya. Sedangkan saya ini apa. Sekarang ikuti saja apa yang berlaku. Syarat cutinya itu apa yang harus dilakukan seseorang dengan status cuti bersyarat? 

Baca juga : Pahala Nainggolan : Tidak Ada Itikad Baik Dari Para Wajib Lapor

Yang pertama, secara rutin dia harus lapor ke balai pemasyarakatan secara periodik. Kalau saya satu bulan sekali sampai cuti bersyaratnya selesai. Nah selama ini saya wjib lapor secara periodeik. Kemudian apa yang dilarang? Maka saya tanya pihak lapas. 

Jawaban mereka enggak boleh keluar negeri, kecuali dapat izin dari Menkumham. Jadi misalnya, orang tua saya tinggal di luar negeri lalu sakit keras, ya kalau dapat izin dari menkumham maka boleh. Larangan kedua, dilarang untuk melanggar hukum. 

Kalau melanggar, maka syarat cuti bersyaratnya dihapus, dan masuk penjara kembali. Kalau melanggar hukum jangankan yang cuti bersyarat, yang biasa juga tidak bolehlah. Sekarang pertanyaan saya, menerbitkan media masa melanggar hukum atau tidak? Keluar negeri atau tidak? Kan tidak, tidak ada yang dilanggar.

Kalau konten berita sensitif?
Ya kami lihat sajalah, masa berita yang sensitif saja bikin masuk penjara. Harusnya itu isi beritanya benar atau tidak. Misalnya soal isu penjualan Freeport. Lihat saja tulisaanya benar atau tidak, apakah Indonesia dapat deviden atau tidak. Lihat saja begitu, silakan cek saja.

Baca juga : Sutopo Purwo Nugroho : Muatan PPK Terlalu Banyak, Tidak Fokus

Atau misalnya mau nulis tentang BPJS. Lihat saja isinya, apakah Obor Rakyat menuliskan hal yang benar atau tidak, begitu saja. Kalau dia menulis kabar bohong, maka silakan diproses sesuai aturan yang berlaku, sesuai UU Pers. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.