Dark/Light Mode

Bawaslu Jateng Apa Berani Jatuhi Sanksi

FAJAR SAKA : Kumpulkan Informasi, Kami Sudah Klarifikasi

Jumat, 15 Februari 2019 10:36 WIB
Bawaslu Jateng Apa Berani Jatuhi Sanksi FAJAR SAKA : Kumpulkan Informasi, Kami Sudah Klarifikasi

 Sebelumnya 
Jadi mereka bisa dikatakan melakukan pelanggaran pemilu karena apa? 
Ya, kalau kegiatannya itu kami belum bisa menyimpulkan pelanggaran atau tidaknya. Akan tetapi karena terkait kepala daerah antara lain soal kehadirannya itu sebagai pribadi atau pejabat daerah. Pejabat daerah boleh berkampanye sepanjang memenuhi sayarat dan ketentuan.

Misalnya kalau di hari kerja harus cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas daerah. Tapi kami belum membuat kesimpulan apa-apa karena belum ada keterangan yang diserahkan kepada Bawaslu provinsi. 

Baca juga : DAHNIL ANZAR SIMANJUNTAK : Dibandingkan Ustadz Slamet, Mereka Itu Lebih Vulgar

Untuk acara ini apakah ada yang mengajukan cuti ke Anda? 
Kebetulan acaranya tanggal 26 Januari di hari libur seingat saya tidak ada ya. Kalau kasus lain sering kok kami dapat surat cuti dari kepala daerah. 

Dari undangan untuk kepala daerah kan sudah ada tujuan acaranya. Bagaimana itu? 
Nah, itu juga bagian yang kami telusuri karena kami itu tidak menda-patkan undangan. Jadi yang tahu itu pihak yang hadir makanya yang seperti itu bagian yang kami tanyakan juga. Siapa yang mengundang dan bentuk undangannya seperti apa. 

Baca juga : Nelson Nikodemus Simamora : Bentuk Ambil Alihnya Tidak Jelas Seperti Apa

Bagaimana kalau seandainya kepala daerah tersebut hadir dengan alasan bahwa dia menjadi kepala daerah karena diusung partai yang mendukung Jokowi-Ma’ruf makanya dia harus hadir. Bagaimana itu? 
Ya itu kan bagian yang nanti kami dalami. Apapun yang menjadi keterangan beberapa pihak yang diklarifikasi tentu kami akan kembangkan dengan keterangan atau bukti lain. Secara umum kepala daerah boleh (berkampanye) asalkan sesuai aturan. Baik diusung maupun tidak diusung bisa saja sepanjang memenuhi syarat. 

Sampai kapan kajiannya? 
Jadwalnya seingat saya sekitar 21 Februari. Sebenarnya yang tahu persis soal ini devisi penindakan. 

Baca juga : ANIES BASWEDAN :  Kami Jalankan Sesuai Rekomendasi Tim Saja

Setelah itu pleno? 
Ya menentukan status laporannya. 

Sejauh ini Bawaslu Jateng belum bisa menyimpulkan ada pelanggaran dari kepala daerah yang hadir? 
Belum bisa kami simpulkan. Nanti setelah klarifikasi baru kami plenokan ada atau tidak adanya pelanggaran. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.