Dark/Light Mode

Pembebasan Lahan Proyek Infrastruktur

JOHNNY G PLATE : Maksudnya, Negosiasinya Panjang Dan Bukan Konflik

Selasa, 19 Februari 2019 10:30 WIB
Pembebasan Lahan Proyek Infrastruktur JOHNNY G PLATE : Maksudnya, Negosiasinya Panjang Dan Bukan Konflik

 Sebelumnya 
Kalau tadi Anda mengatakan proses pembebasan lahannya ganti-untung, mengapa masih masih banyak warga yang tidak setuju dengan nilai yang ditawarkan. Itu bagaimana? 
Bahwa ada masalah saat membeli lahan, misalnya karena sertipikatnya belum jelas, di situlah negosiasi dilakukan. Apakah itu yang dimaksud dengan konflik? Kan bukan. Itu justru proses negosiasi yang sedang dilakukan. 

Nah setelah proses negosiasi dilakukan tetap saja masyarakat enggen melepas tanahnya. Apa yang dilakukan pemerintah agar pembangunan tetap berjalan? 
Kalau rakyat tidak setuju, sementara jalan harus dibangun, karena peta dan perencanaannya sudah dibuat, biasanya duit untuk ganti untung itu, dikonsinyasikan di pengadilan. Rakyat silakan menuntutnya ke pengadilan, uangnya sudah ditaruh di pengadilan, agar proses pembangunan infrastruktur tidak terhambat. Jadi bukan aparat datang terus menodong rakyat, sekarang sudah tidak begitu lagi. Kalau sekarang itu dibicarakan dengan rakyat. 

Baca juga : KPK : Pelaksanaan Infrastruktur Paling Rawan Korupsi

Kalau belum terjadi kemufakatan dengan rakyat, maka dikonsiyasikan di pengadilan. Rakyat punya hak untuk menuntut secara hukum, atau bermusyawarah di pengadilan. Dan itu banyak terjadi dalam pembangunan jalan di Jakarta, di Depok, atau di Bogor misalnya. 

Banyak yang dikonsinyasikan ke pengadilan, tetapi hak rakyatnya tetap dijaga, tetap dilindungi, bukan dirampas, beitu maksudnya. Jadi kalau dibilang itu bohong, ya yang bohong siapa. Jangan-jangan karena tidak tahu proseduralnya digampangkan saja, dibilang jelas bohong dan sebagainya begitu. 

Baca juga : PLN Siapin Dana 80 T

Berarti menurut Anda kubu sebelah dong yang bohong? 
Ah itu saya tidak tahu, silakan tanya ke dia saja. Tetapi jaman sekarang itu cara berpikirnya sudah demokrasi, bukan cara berpikir otoritarian. Sekarang enggak bisa mau caplok lahan orang, hukum itu harus ditegakan. 

Semua harus dimusyawarahkan di era terbuka seperti sekarang. Itu yang dimaksud Presiden Joko Widodo, dimana negara tetap menghormati hak masyarakat sebagai yang utama. Kalau ada kebutuhan lahan milik rakyat itu dinegosiasikan, antara negara dengan rakyat dan diberikan ganti untung. 

Baca juga : JK Memilih Kata "Maaf" Dulu...

Mekanismenya pun melalui mekanisme negosiasi musyawarah. Apabila tidak ada kesepakatan dalam negosiasi tersebut, silakan dikonsinyasikan di pengadilan. Jadi bukan asal main ambil saja lalu dikuasai, kan tidak begitu. [NDA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.