Dark/Light Mode

Kebon Sirih Ragu Perluasan Penerapan Berjalan Efektif

Ganjil Genap Hanya Pindahin Titik Macet

Sabtu, 28 Mei 2022 07:30 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani. (Foto: Istimewa).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Dengan penurunan PPKM ke Level 1, menurut Syafrin, volume lalu lintas akan semakin meningkat. Tak hanya volume lalu lintas, jumlah penumpang angkutan diramal semakin melonjak.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperluas wilayah Ganjil Genap di Ibu Kota, dari yang semula 13 ruas jalan, menjadi 25 ruas jalan. Keputusan ini diambil setelah Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan instansi terkait lainnya, Rabu (25/5).

Syafrin memaparkan, perluasan Ganjil Genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Baca juga : Polda Metro Tegaskan Tak Ada Tilang Saat Ganjil Genap Di Tol

“Mulai 6 Juni, pemberlakuan Ganjil Genap berlaku di 25 ruas jalan,” kata Syafrin.

Sebelum aturan ini diterapkan, dipastikannya, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi.

“Mulai hari ini kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, akan dilakukan sampai tanggal 5 Juni,” ujar Syafrin.

Baca juga : Menpora Tegaskan Pemberangkatan Atlet SEA Games Murni Hasil Rekomendasi Tim Review

Dia berharap, perluasan Ganjil Genap mampu menekan volume kendaraan, terutama di jam-jam sibuk.

Sebagai informasi, kebijakan Ganjil Genap diberlakukan setiap hari, kecuali Sabtu-Minggu dan hari libur nasional atau tanggal merah. Ada dua sesi waktu penerapannya, yakni pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Pelanggar Ganjil Genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Baca juga : Politisi Senayan Dukung Aturan Ganjil Genap Jelang Mudik Lebaran

Ganjil-Genap berlaku bagi seluruh mobil pribadi berpelat hitam. Namun ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan. Di antaranya, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran. Kemudian, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar kuning, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, sepeda motor, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.