Dark/Light Mode

Kritik Upaya Banding DKI Soal Putusan PTUN UMP

Gilbert: Padahal APBD Tekor Rp 22 Miliar Per Bulan

Rabu, 27 Juli 2022 18:43 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gilbert Simanjuntak. (Foto: Istimewa)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gilbert Simanjuntak. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gilbert Simanjuntak menilai upaya banding Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap Putuskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak bijaksana. Apalagi, tidak ada bukti baru yang hendak disampaikan.

"Terkesan sekedar upaya menolak Putusan atau untuk memenuhi permintaan pihak lain. Dari sudut Pemerintahan, kenaikan UMP ini justru merepotkan Pemprov DKI dengan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bertambah sekitar Rp 22 Miliar per bulan," kata Gilbert dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7).

Baca juga : Banding Putusan PTUN, DKI Ngarep UMP 2022 Tetap Rp 4,6 Juta

Menurutnya, persoalan justru timbul karena Gubernur menerbitkan Keputusan Gubernur untuk menaikkan upah diatas Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja. Setelah digugat pengusaha dan dimenangkan PTUN, sekarang persoalan menjadi berkepanjangan dengan banding.

"Mengelola Jakarta butuh orang yang bijaksana melihat persoalan dari berbagai sudut, bukan sekedar populis tapi memberatkan banyak pihak di tengah banyaknya usaha yang ambruk dampak pandemi," tegasnya.

Baca juga : Atletico Nggak Sanggup Gaji Ronaldo Rp 41 Miliar Per Bulan

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021. Pemprov menilai, UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.

Karena itu, dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap nilai UMP sesuai Kepgub tersebut. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan.

Baca juga : DKI Batasi Pengunjung Tebet Eco Park 10 Ribu Orang Per Hari

Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak. Namun, putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, sehingga Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan,” kata Yayan dalam keterangannya, Rabu (27/7). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.