Dark/Light Mode

Polusi Udara Di Jakarta Masih Buruk

Transportasi Publik Cepat Dipermak Dong

Rabu, 6 September 2023 07:30 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: Ist)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
“Dengan pembentukan Sat­gas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal, sehingga bisa cepat tuntas,” kata Heru di Balai Kota Jakarta, Senin (4/9).

Satgas ini diketuai oleh Asis­ten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta.Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar te­pat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara. Dalam men­jalankan tugasnya, Pemprov DKI Jakarta membutuhkan peran serta dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan.

Baca juga : Polusi Udara Di Jakarta Pagi Ini Menurun, Serang Dan Tangsel Masih Merah

Seperti beralih ke transpor­tasi publik, mengembangkan transportasi ramah lingkungan, jalan kaki, bersepeda, menanam pohon baru di sekitar tempat tinggal, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat untuk menjaga kesehatan.

Siapkan Banyak Program

Baca juga : Biofarma Group Bakal Pamerkan Inovasi Transformasi Digital Di AIPF 2023

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati yang juga juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menuturkan, sejumlah upaya telah disiapkan untuk perbaikan kualitas udara.

“Upaya yang telah dilakukan bersifat jangka pendek, menengah dan panjang. Kami akan melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI Jakarta seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, hingga stakeholder terkait untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta,” terang Ani.

Baca juga : Buntut Polusi Udara, Presiden Pake Masker Lagi

Ani menuturkan, pihaknya sudah melakukan penegakan hukum terhadap mereka yang melakukan pelaku penyebab po­lusi. Melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, pihaknya su­dah memberikan sanksi berupa penghentian sementara aktivi­tas usaha terhadap perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara yang ter­bukti belum mematuhi aturan pengelolaan lingkungan. Kemudian, penegakan hukum terhadap kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.