Dark/Light Mode

Catat Nih, Minggu Depan Pemprov DKI Umumkan UMP Provinsi

Jumat, 17 November 2023 15:40 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Hari Nugroho. (Foto: Ist)
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Hari Nugroho. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat akan mengumumkan hasil sidang terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Hari Nugroho mengungkapkan pihaknya juga akan menyerahkan rekomendasi angka UMP kepada Pj. Gubernur Heru Budi setelah sidang selesai. 

Baca juga : Menggunakan Angkutan Umum Bisa Hemat 50 Persen

"Setelah selesai sidang, kemudian kita membuat rekomendasi kepada Pak Gubernur untuk menetapkan angkanya," ujar Hari Nugroho di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Namun, pengumuman angka UMP yang sebelumnya dijadwalkan untuk diumumkan pada hari ini ternyata mengalami penundaan.

Baca juga : Kualifikasi PON XXI, Tim Sepak Bola DKI Tumbangkan Kalteng 3-1

"Selesai sidang, jika nyampe malam ya mungkin ya Senin lah. Ya tentu, kalo lancar ya artinya ya langsung sore selesai," ungkap Hari. 

Sidang ini menandai langkah penting dalam menetapkan angka Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta dan berpotensi memiliki dampak yang signifikan bagi para pekerja. Hasil sidang ini diharapkan memberikan kejelasan mengenai besaran UMP yang akan berlaku di DKI Jakarta. (Adam)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.