Dark/Light Mode

Perda Dukcapil Akan Dicabut

Semoga Saja Layanan Adminduk Tak Ribet Lagi

Selasa, 28 November 2023 07:30 WIB
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Yadi Rusmayadi (tengah) saat rapat kerja dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, membahas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), di Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (22/11). (Foto: Ist)
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Yadi Rusmayadi (tengah) saat rapat kerja dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, membahas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), di Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (22/11). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Jakarta, akan dicabut. Langkah ini diharapkan membuat layanan administrasi kependudukan (Adminduk) makin baik dan tidak ribet lagi.

Badan Pembentukan Pera­turan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mulai menggodok usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pen­catatan Sipil (Dukcapil).

Baca juga : Resmikan Kantor Baru Di Jakut, Wilo Perluas Layanan Di Industri Pompa Air

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, pencabutan Perda tersebut perlu dilakukan lantaran sudah tidak relevan. Ada 13 kebijakan administrasi kependudukan yang sudah ber­jalan, namun belum diatur dalam Perda Nomor 2/2011.

“Kita pastikan tidak ada dampak negatif dari pencabutan (Perda). Ini hanya un­tuk penyederhanaan hukum sekaligus updating,” kata Pan­tas dalam keterangan dikutip Minggu (26/11).

Baca juga : MU Perubahan Masifkan Gerakan Di Jawa Tengah Menangkan Anies-Imin

Ke-13 kebijakan yang dimak­sud, antara lain, stelsel aktif penyelenggaraan administrasi kependudukan bagi instansi pelaksana dan penduduk, penerapan asas domisili dalam penye­lenggaraan administrasi kepen­dudukan. Serta dihilangkannya syarat penetapan pengadilan dalam pencatatan kelahiran yang melebihi 1 tahun sejak kelahiran­nya. Stelsel aktif adalah upaya seseorang yang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa).

Selanjutnya, pemberlakukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau E-KTP seumur hidup sepanjang tidak ada pe­rubahan elemen data, masuknya elemen biometrik biodata pen­duduk seperti foto, sidik jari, iris mata dan tanda tangan dalam biodata penduduk. Lalu, semua jenis layanan kependudukan dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya atau gratis dan implemen­tasi layanan Kartu Identitas Anak (KIA).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.