Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perda Dukcapil Akan Dicabut
Semoga Saja Layanan Adminduk Tak Ribet Lagi
Selasa, 28 November 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Jakarta, akan dicabut. Langkah ini diharapkan membuat layanan administrasi kependudukan (Adminduk) makin baik dan tidak ribet lagi.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mulai menggodok usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Baca juga : Resmikan Kantor Baru Di Jakut, Wilo Perluas Layanan Di Industri Pompa Air
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, pencabutan Perda tersebut perlu dilakukan lantaran sudah tidak relevan. Ada 13 kebijakan administrasi kependudukan yang sudah berjalan, namun belum diatur dalam Perda Nomor 2/2011.
“Kita pastikan tidak ada dampak negatif dari pencabutan (Perda). Ini hanya untuk penyederhanaan hukum sekaligus updating,” kata Pantas dalam keterangan dikutip Minggu (26/11).
Baca juga : MU Perubahan Masifkan Gerakan Di Jawa Tengah Menangkan Anies-Imin
Ke-13 kebijakan yang dimaksud, antara lain, stelsel aktif penyelenggaraan administrasi kependudukan bagi instansi pelaksana dan penduduk, penerapan asas domisili dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Serta dihilangkannya syarat penetapan pengadilan dalam pencatatan kelahiran yang melebihi 1 tahun sejak kelahirannya. Stelsel aktif adalah upaya seseorang yang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa).
Selanjutnya, pemberlakukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau E-KTP seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data, masuknya elemen biometrik biodata penduduk seperti foto, sidik jari, iris mata dan tanda tangan dalam biodata penduduk. Lalu, semua jenis layanan kependudukan dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya atau gratis dan implementasi layanan Kartu Identitas Anak (KIA).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya