Dark/Light Mode

Perda Dukcapil Akan Dicabut

Semoga Saja Layanan Adminduk Tak Ribet Lagi

Selasa, 28 November 2023 07:30 WIB
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Yadi Rusmayadi (tengah) saat rapat kerja dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, membahas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), di Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (22/11). (Foto: Ist)
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Yadi Rusmayadi (tengah) saat rapat kerja dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, membahas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), di Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (22/11). (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Kemudian, layanan kepen­dudukan dan pencatatan sipil yang terintegrasi dengan pe­layanan publik lain tidak diper­lukan pengantar RT dalam pengurusan dokumen kepen­dudukan, pelayanan administrasi kependudukan secara daring, penerapan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik (TTE) tidak diperlukan tanda tangan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lurah dalam Kartu Keluarga dan e-KTP, serta pe­manfaatan data kependudukan melalui akses data.

Sekretaris Dinas Dukcapil DKI Jakarta Yadi Rusmayadi memastikan pencabutan Perda Nomor 2/2011 tidak akan menimbulkan kekosongan hukum.

Karena, sudah berlaku Un­dang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Serta, Pera­turan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Baca juga : Resmikan Kantor Baru Di Jakut, Wilo Perluas Layanan Di Industri Pompa Air

“Semua aturan dari pusat su­dah detail. Dukcapil akan jalan terus,” tandasnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, selain Perda Nomor 2/2011 sudah tidak relevan, Pemprov DKI membu­tuhkan pengaturan tersendiri da­lam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Seperti untuk memberikan perlindungan hak-hak sipil penduduk, ke­mudahan akses layanan, serta penyediaan data dan informasi sebagai acuan dasar perumusan kebijakan dan pembangunan.

“Nanti setelah Perda Nomor 2 Tahun 2011 dicabut, keten­tuan lain yang mengatur ad­ministrasi kependudukan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya,” ujarnya.

Baca juga : MU Perubahan Masifkan Gerakan Di Jawa Tengah Menangkan Anies-Imin

Penduduk Jakarta kini ber­jumlah 11.350.328 jiwa. Dengan memiliki luas wilayah 660,98 kilometer persegi, Jakarta sangat padat sehingga berpengaruh terhadap keseimbangan kondisi lingkungan dan daya tampung.

Selain itu, tren pendatang dari daerah ke Jakarta mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir. Komposisinya, 80 persen pendatang merupakan lulusan SMAke bawah, 40-60 persen pendatang berpenghasi­lan rendah dan 20 persen penda­tang tinggal di RW kumuh.

Kondisi tersebut, kata Heru, menjadi tantangan bagi Jakarta kalau ingin bertransformasi menjadi kota global setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Baca juga : Praka Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 28/11/2023 dengan judul Perda Dukcapil Akan Dicabut, Semoga Saja Layanan Adminduk Tak Ribet Lagi

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.