Dark/Light Mode

Bahayakan Masyarakat Dan Bikin Kumuh

Duh, Alat Kampanye Penuhi Flyover Dan JPO

Selasa, 23 Januari 2024 07:30 WIB
Sejumlah bendera partai politik dan spanduk calon legislatig menempel pada salah satu jembatan penyebrangan orang (JPO) di Pasar Senen, Jakarta (20/1/2024). (Foto: Antara)
Sejumlah bendera partai politik dan spanduk calon legislatig menempel pada salah satu jembatan penyebrangan orang (JPO) di Pasar Senen, Jakarta (20/1/2024). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan pengurus partai politik (parpol) peserta Pemilu sepakat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang mengganggu keindahan kota dan membahayakan pengguna jalan. Di antaranya, di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan flyover.

Kesepakatan itu merupakan hasil Rapat koordinasi khusus membahas perapihan APK di Wilayah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, pada Kamis (18/1/2024).

Kepala Satpol PP DKI Ja­karta Arifin mengatakan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akan ber­surat kepada Ketua Partai Politik tingkat DKI Jakarta agar melak­sanakan perapihan APK yang dikhawatirkan membahayakan masyarakat. Seperti di flyover, JPO, jembatan dan pembatas jalan (median jalan).

Baca juga : Prabowo ke Masyarakat Dayak: Anak Cucumu Harus Mendapatkan Pendidikan Sebaik-baiknya

“Pelaksanaan perapihan APK dilakukan oleh pengurus partai politik yang akan didampingi oleh Petugas Posko Pemilu Bersama mulai dari Posko Pemilu tingkat Provinsi sampai dengan Posko Pemilu Tingkat Kelurahan,” kata Arifin, Jumat (19/1/2024).

Arifin menjelaskan, pelak­sanaan perapihan APK dilak­sanakan serentak mulai Jumat (19/1/2024) pukul 21.00 WIB. Dia berharap, Posko Pemilu tingkat Provinsi sampai dengan tingkat kelurahan agar mengop­timalkan perannya dalam melak­sanakan pengawasan terhadap pemasangan APK.

“Supaya tidak ada lagi APK yang dikhawatirkan memba­hayakan masyarakat di wilayah DKI Jakarta,” tandas Arifin.

Baca juga : Budiman Sudjatmiko: Masyarakat Desa Bisa Jadi Pengelola Industri Pertanian

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, petugas gabungan dari jajaran Pemerintah Kota (Pem­kot) Jakarta Utara (Jakut), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perwakilan parpol telah merapikan 784 APK di atas flyover Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jumat (19/1/2024) malam.

Kepala Sudin Badan (Kasu­ban) Kesbangpol Jakut, Yunus Burhan mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan sejak pukul 08.30 hingga 22.00 ini menyasar beberapa APK yang dipasang pada lokasi tak semestinya dan bisa membahayakan pengendara atau warga pengguna jalan.

“Yang bertindak dan menertibkan langsung dari pihak Bawaslu dan perwakilan parpol terkait, kami hanya monitoring,” kata Yunus, Sabtu (20/1).

Baca juga : Alam Ganjar Tekankan Kebermanfaatan Generasi Muda Dihadapan Pemuda Bantul

Menurut Yunus, perapian dan penertiban APK ini merupa­kan kesepakatan bersama dalam rangka menciptakan Pemilu tertib, aman dan damai. Dia mengimbau, parpol peserta Pemilu agar mentaati peraturan KPU yang melarang pemasangan APK di rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan dan gedung milik apemerintah.

Selain itu, APK dilarang di­pasang dengan merusak fasilitas publik seperti di pohon dan lain sebagainya. “Kami akan terus melakukan pengawasan jalan­nya kampanye, agar tidak ber­belok dari aturan yang berlaku,” ucapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.