Dark/Light Mode

Cuma Rp 598.000 Per Bulan Kurang Nendang

Anggaran Gede, Bansos Di DKI Tambahin Dong!

Rabu, 22 April 2020 12:13 WIB
Netizen membandingkan bantuan sosial alias bansos yang diberikan Pemprov DKI Jakarta (kanan) dengan Pemprov Jawa Barat (kiri). Banyak yang menilai bansos DKI kurang nendang. Foto: Twitter @DTanjung15
Netizen membandingkan bantuan sosial alias bansos yang diberikan Pemprov DKI Jakarta (kanan) dengan Pemprov Jawa Barat (kiri). Banyak yang menilai bansos DKI kurang nendang. Foto: Twitter @DTanjung15

RM.id  Rakyat Merdeka - Bantuan Sosial (Bansos) bagi warga DKI Jakarta sebesar Rp 598 ribu per bulan yang terdampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai masih kurang nendang. Nilainya masih bisa ditambah. Ini mengingat APBD DKI Jakarta 2020 yang besarannya mencapai Rp 87,96 triliun.

Pandangan ini disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam. Dia menilai, besaran paket bantuan sembako saat ini masih terlampau kecil untuk memenuhi kebutuhan kalori per orang dalam 1 kepala keluarga (KK).

Dengan asumsi biaya makan 1 hari Rp 25.000 per orang (3 kali makan) atau Rp 100.000/hari/KK (1 KK = 4 jiwa), maka biaya makan 1 KK x 7 hari adalah Rp 700.000. Artinya untuk biaya makan selama 4 minggu sebesar Rp 2,80 juta. "Setara 5 kali lipat dari total nilai bantuan sembako,” terang Roy.

Termasuk, lanjutnya, jika dibanding pengeluaran per kapita penduduk DKI Jakarta pada  2019 sebesar Rp 1,54 juta/kapita/bulan atau menggunakan angka bantuan tunai corona (BATUNA) Rp 2 juta/KK, masih 3 sampai 4 kali lipat dari nilai paket sembako.

IBC memperkirakan, total anggaran yang digunakan untuk pengadaan paket sembako sebesar Rp 747,50 miliar (Rp 598.000 x 1,25 juta KK). Angka ini hanya 0,8 persen dari total APBD 2020 yang sebesar Rp 87,96 triliun. Padahal dengan alokasi Rp 6,57 triliun untuk social safety net yang dianggarkan Pemprov DKI, seharusnya nilai paket bantuan bisa sebesar Rp 1,5 juta/bulan/KK bagi 1,46 juta KK miskin dan warga terdampak Covid-19 lainnya selama 3 bulan

Untuk itu, kata Roy, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mesti meninjau ulang besaran nilai bantuan jaring pengaman sosial. Agar lebih efektif menstimulasi warga untuk mematuhi kebijakan PSBB.

Baca juga : Sistem Drainase DKI Kapan Dipercanggih

“Usulan ini sangat realistis. Mengingat kapasitas fiskal DKI Jakarta tertinggi dibanding provinsi lain. Maka sewajarnya, Gubernur DKI Jakarta memberikan nilai bantuan di atas angka rata-rata garis kemiskinan sesuai kemampuan fiskalnya,” imbuh dia.

Ini juga mengingat  Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan anggaran khusus untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 3 triliun lebih. Namun pada 15 April lalu, Kemendagri melalui Plt Ditjen Keuangan Daerah menyatakan, Pemprov DKI Jakarta telah sepakat menambah anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp 10,64 triliun, sehingga menjadi yang tertinggi se-Indonesia.

Anggaran ini terdiri dari, sebesar Rp 2,50 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 1,5 triliun untuk insentif dunia usaha dan Rp 6,57 triliun untuk jaring pengaman sosial. Anggaran ini diperoleh dari hasil realokasi/refocusing belanja kegiatan SKPD/Dinas, belanja tak terduga, serta alokasi hibah dan bansos.

“Namun dari hasil penelusuran IBC, belum ada kebijakan yang diterbitkan oleh Gubernur Anies, mengenai angka Rp 10,64 triliun yang disebutkan Kemdagri tersebut. Bahkan angka realokasi Rp 3 triliun yang dijanjikan gubernur juga belum terealisasi semua,” ujar dia.

Menurut Roy, hingga saat ini Gubernur Anies bersama jajarannya sama sekali belum melakukan realokasi/refocusing belanja kegiatan maupun belanja hibah dan bansos, demi memenuhi kebutuhan anggaran sebagai tambahan anggaran penanganan Covid-19. 

Hasil analisis IBC atas Pergub 25 Tahun 2020 dan Pergub 28 Tahun 2020 mengenai revisi postur APBD 2020, lalu disandingkan dengan realisasi APBD per 18 April 2020, jelasnya, anggaran tambahan yang direalokasi hanya sebesar Rp 897,26 miliar.

Baca juga : BPK Sudah Rampungkan Perhitungan Kerugian Negara Kasus RJ Lino

“Anggaran ini berasal dari realokasi pembiayaan PMD (Penanaman Modal Daerah) sebesar Rp 844 miliar dan penggunaan BTT (Belanja Tidak Terduga -red) sebesar Rp 53,26 miliar,” kata Roy.

Sementara Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah mengatakan, program bansos ini bersumber dari realokasi anggaran APBD Provinsi DKI Jakarta. Bansos berupa paket yang dibagikan untuk Rp 1,2 juta per keluarga senilai Rp 149.500 atau Rp 179,4 miliar.

Pemprov DKI Jakarta sudah menetapkan alokasi anggaran penanganan Covid-19 di Jakarta hingga Mei 2020 sebesar Rp 3,032 triliun. Anggaran ini berasal dari realokasi APBD 2020 untuk ditambahkan pada BTT dalam rangka penanganan dan pencegahan penularan Covid-19.

Sejauh ini, anggaran BTT yang telah dialokasikan sebesar Rp 1,032 triliun dan yang sedang diproses sebesar Rp 2 triliun. Dasar hukum alokasi anggaran Rp 1,032 triliun adalah Peraturan Gubernur No. 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Serta Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur No. 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Alokasi anggaran ini berasal dari pemanfaatan BTT, penundaan sejumlah PMD, khususnya anggaran infrastruktur pelaksanaan Formula E, dan penundaan pembelian tanah. Nantinya dapat dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam penanggulangan Covid-19. 

Sedangkan Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Tatak Ujiyati menjelaskan, nilai atau angka bantuan sosial, sesuai kesepakatan dengan Presiden. Yakni menyesuaikan dengan kemampuan anggaran negara. 

Baca juga : Kasus Suap RAPBD, KPK Perpanjang Penahanan Anggota DPRD Jambi

Awalnya, kata dia, disepakati Rp 1 juta. Lalu berubah menjadi Rp 880.000. Lalu terakhir menjadi Rp 600.000. Menurut Tatak, sehubungan keadaan ekonomi yang memang sedang sulit dan pendapatan negara juga berkurang, maka angka Rp 600.000 pun harus disyukuri.

Jumlah yang telah disalurkan oleh Pemprov DKI Jakarta per paket, jelasnya,  adalah Rp 149.500, dibagikan 4 kali sehingga total nilainya Rp 598.000. “Mengapa kok tidak Rp 150.000? Ibaratnya belanja dapat lebih murah, mengapa tidak? Toh sisa uangnya tidak hilang, masih di kantong APBD. Angka pengeluaran riil yang Rp 149.500 per paket ini yang akan dipertanggungjawabkan kemudian," jelas Tatak lagi.

Soal kredibilitas penyaluran bansos, nanti akan dinilai auditor BPK. Karena belanja Pemprov DKI Jakarta berasal dari dana APBD, maka tidak ada kaitan dengan nominal bantuan yang diperintahkan Jokowi. 

"Dana yang dimaksudkan diperintahkan oleh Presiden Jokowi sebesar Rp 600.000 tersebut sumbernya berbeda. Yaitu dana APBN. Dana ini dikelola oleh Kementerian Sosial dan sejauh ini belum disalurkan. Karena menunggu giliran setelah bansos Pemprov DKI Jakarta tahap I selesai," pungkasnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.