Dark/Light Mode

Mudik Tetap Dilarang, Penumpang Diseleksi Ketat

Di Jakarta, Terminal Yang Layani Penumpang AKAP, Hanya Pulogebang

Sabtu, 9 Mei 2020 19:48 WIB
Ilustrasi Terminal Pulogebang, Jakarta Timur (Foto: Dwi Pambudo)
Ilustrasi Terminal Pulogebang, Jakarta Timur (Foto: Dwi Pambudo)

 Sebelumnya 
Untuk hari ini di Pulogebang,  hanya ada 1 bus Sinar Jaya yang berangkat ke Surabaya dan mengangkut 1 penumpang. "Saat pembelian tiket, penumpang ini sudah kita cek, apakah sudah memenuhi kriteria sesuai SE Gugus Tugas," jelas Dirjen Budi.

Dalam kegiatan hari ini, hadir juga yaitu Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana B. Pramesti dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Istiono.

Dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang berlaku untuk:

Baca juga : Sidang Penusukan Wiranto Digelar Virtual Di PN Jakbar, Terdakwa Hadir Via Layar Monitor

a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:

1. Pelayanan percepatan penanganan Covid-19

2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum

Baca juga : Larang Penumpang Bersuhu Tinggi Naik Kereta, KAI Siap Kembalikan Penuh Biaya Pemesanan Tiket

3. Pelayanan kesehatan

4. Pelayanan kebutuhan dasar

5. Pelayanan pendukung layanan dasar

Baca juga : Mulai 15 Maret, Singapura Larang Masuk dan Transit Pengunjung Dari Italia, Jerman, Spanyol dan Prancis

6. Pelayanan fungsi ekonomi penting

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh lemerintah sampai ke daerah asal. Sesuai ketentuan berlaku. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.