Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mudik Tetap Dilarang, Penumpang Diseleksi Ketat
Di Jakarta, Terminal Yang Layani Penumpang AKAP, Hanya Pulogebang
Sabtu, 9 Mei 2020 19:48 WIB
Sebelumnya
Ditjen Hubdat elah menyiapkan Surat Edaran (SE) yang mengatur secara jelas penyelenggaraan transportasi darat. Sesuai Peraturan Menteri No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Peraturan Menteri No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain dari segi sarana, Ditjen Hubdat juga mengatur aspek lain seperti prasarana yang di dalamnya. Termasuk, terminal. Baik terminal kedatangan, maupun keberangkatan harus mematuhi protokol kesehatan. Setiap kendaraan, sebelum dan sesudah digunakan, akan disemprot disinfektan.
Baca juga : Sidang Penusukan Wiranto Digelar Virtual Di PN Jakbar, Terdakwa Hadir Via Layar Monitor
“Tidak semua masyarakat boleh menggunakan kendaraan ini untuk bepergian. Seperti yang sudah saya bahas, mudik tetap dilarang. Namun, sesuai Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kami memberikan akses kepada masyarakat yang memiliki kepentingan," tutur Budi.
Jenis kepentingan seperti tugas negara maupun kantor, harus mematuhi administrasi yang ada. Seperti surat keterangan sehat, surat keterangan dari pimpinan apabila dari kantor, serta surat jalan yang resmi. Sesuai syarat dari Gugus Tugas.
Bekerja sama dengan kepolisian, Ditjen Hubdat akan mengawasi pergerakan masyarakat. Memonitor, apabila tidak sesuai dengan administrasi yang ditetapkan pemerintah.
Surat Edaran yang akan dikeluarkan Ditjen Hubdat akan menjadi panduan bagi pengguna transportasi darat, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Jadi, saya harap masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada. Seperti menggunakan masker ketika bepergian, menjaga jarak, dan tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih," ujar Budi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya