Dark/Light Mode

Demi Bantu Warga Akibat Wabah Covid-19

Bea Balik Nama Kendaraan Diusulkan Digratisin Aja

Senin, 18 Mei 2020 06:50 WIB
Pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan di kantor Samsat mematuhi protokol kesehatan. Foto: Twitter @polressergai
Pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan di kantor Samsat mematuhi protokol kesehatan. Foto: Twitter @polressergai

RM.id  Rakyat Merdeka - DPRD Provinsi DKI Jakarta mengusulkan agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan stimulus. Demi menggenjot pendapatan daerah (PAD) yang diproyeksi menurun karena pandemi corona. 

Salah satu stimulus yang dapat dilakukan yakni menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk warga DKI Jakarta. Dia meyakini, upaya tersebut secara otomatis akan mendongkrak pendapatan daerah tahun 2020 dari pajak kendaraan bermotor (PKB).
    
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi mengatakan, berdasarkan proyeksi pada rapat kerja di Komisi C DPRD DKI Jakarta, realisasi pendapatan daerah diproyeksikan hanya sebesar Rp 47,1 triliun sebagai imbas pandemi corona. Proyeksi realisasasi tersebut hanya sebesar 53,6 persen dari total APBD DKI tahun anggaran 2020 sebesar Rp 87,95 triliun.
    
“Seperti program di Jawa Barat, balik nama gratis tetapi PKB-nya tetap bayar. Agar kita ada pemasukan,” ujarnya, akhir pekan lalu.
    

Dengan stimulus berupa keringanan balik nama, Rasyidi berharap, bisa menutup kekurangan pengeluaran untuk belanja langsung maupun tidak langsung tahun 2020 yang diperkirakan mencapai Rp 50 triliun. Belum lagi Pemprov harus menyisihkan sebagian PAD yang didapat untuk penanganan dan pemulihan atas pandemi Covid-19.
    

Baca juga : Atasi Covid-19, Macan Kemayoran Salurkan Donasi Hasil Galang Dana

“Seharusnya selisih lebih dari pendapatan dan belanja digunakan untuk penanganan Covid-19. Sementara saat ini pendapatan kita Rp 47,1 triliun, sedangkan belanja Rp 50 triliun. Jadi masih minus Rp 2,9 triliun dan belum termasuk untuk  (penanganan) corona,” ungkapnya.
    

Sementara, pada rapat kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah menyatakan, akan mempertimbangkan kembali usulan tersebut dan melakukan pergeseran beberapa anggaran agar tidak terjadi minus.
    

“Ini belum final. Kita saja masih ada selisih. Jadi kemungkinan akan kita lakukan pergeseran-pergeseran anggaran. Tapi belum bisa dipastikan mana saja yang akan digeser. Masih dirundingkan,” tandasnya.

Baca juga : Bantu Warga Terdampak Covid-19, Angkasa Pura l Gelontorin Rp 5,4 M

Hapus Denda

Terkait hal ini, Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta memberikan insentif kepada wajib pajak, berupa penghapusan denda pajak kendaraan hingga 29 Mei 2020. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19, menyusul keluarnya Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta. 

Kemudian, juga Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
    
Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu mengatakan, selain penghapusan denda pajak kendaraan kebijakan, ini juga mengatur pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 
    
Untuk mekanismenya, Herlina mengatakan, penghapusan denda ini akan langsung berlaku secara otomatis ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak tahunan. Jadi, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk bisa mendapatkan insentif dari kebijakan ini.

Baca juga : Bantu Tangani Covid-19, Indonesia Bright Foundation Serahkan APD Ke Empat Rumah Sakit

“Untuk mekanisme pemberian keringanan penghapusan daerah sesuai Pergub 36 Tahun 2020 itu sanksi akan dihapuskan by sistem. Jadi tanpa permohonan dari wajib pajak, sanksi otomatis terhapuskan,” ujarnya.
    
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah Covid-19. Di samping itu, juga bisa meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan. [MRA]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.