Dark/Light Mode

Jam Malam Di Depok Belum Ngefek

Banyak Warga Masih Keluyuran Tuh…

Rabu, 2 September 2020 06:14 WIB
Petugas kepolisian mengimbau warga mematuhi rencana jam malam di Depok. (Foto : twitter)
Petugas kepolisian mengimbau warga mematuhi rencana jam malam di Depok. (Foto : twitter)

 Sebelumnya 
Kondisi berbeda terlihat di sejumlah gerai minimarket dan mal yang taat aturan. Misalnya, di kawasan Grand Depok City, Margo City, Depok Town Square (Detos), International Trade Centre (ITC), dan lainnya.

Terlihat pula minimarket dan supermarket tutup tepat pada pukul 18.00 WIB. Di sejumlah wilayah lainnya, meski agak molor, sekitar pukul 18.15 penjaga terlihat sudah mulai menutup rolling door tempat usaha mereka. Mall-mall pun nampak gelap. Lampu toko sejak pukul 18.00 sudah mati.

Seperti diketahui, sejak Senin (31/8), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membatasi aktivitas warganya dengan memberlakukan jam malam. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menekan angka persebaran Covid-19. Sesuai aturan pembatasan, warga hanya boleh beraktivitas hingga pukul 20.00 WIB.

Baca juga : IUIGA Sedia Produk Bermerek Dengan Harga Miring

Untuk operasional toko, tempat makan, restoran, kantor, dan tempat kerja lainnya pun hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.

Masih Sosialisasi

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menyatakan, petugasnya menyebar ke seluruh Kecamatan di Kota Depok untuk memantau penerapan jam malam. “Petugas kami dibagi 12 tim. 11 tim sosialisasi di semua kecamatan, bergabung dengan camat dan aparat kecamatan atau kelurahan. Untuk 1 tim kota di jalan protokol,” ungkapnya.

Baca juga : KPK Cecar Wali Kota Banjar Soal Bisnis Keluarga

Kebijakan ini, kata Lienda, masih tahap sosialisasi. Sebab, Walikota Depok Mohammad Idris hingga kini belum menerbitkan peraturan resmi. Baru sekadar surat edaran tanpa ketentuan sanksi. Selama tiga hari terhitung mulai awal pekan ini, pihaknya bakalan menggencarkan sosialisasi. Dalam sosialisasi itu, kata dia, tidak ada sanksi yang akan diterapkan kepada pelaku usaha maupun masyarakat yang melanggar aturan.

“Sebelum ada peraturan walikota, belum ada sanksi. Karena sudah ada rilis dari gugus tugas, kita lakukan edukasi dan sosialisasi. Belum bisa dipastikan sanksi seperti apa. Yang jelas kalau produknya perwali, tentu ada norma sanksinya,” terangnya.

Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menyatakan, kebijakan itu tidak berlaku untuk mereka yang pulang atau berangkat kerja. “Mereka yang kerja dari Jakarta jam sembilan malam, pulang dipersilakan saja. Mereka punya identitas, surat tugas, dan lain-lain,” tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.