Dark/Light Mode

Warga Kelas Menengah Ibu Kota Kian Terjepit

Usaha Lagi Terseok, Pajak Penerangan Kok Naik Sih

Rabu, 9 September 2020 06:37 WIB
Ilustrasi petugas sedang memperbaiki lampu penerangan jalan di Jalan Merdeka Utara, Kawasan Istana Merdeka, Jakarta. (Foto : Rakyat Merdeka/Tedy Kroen)
Ilustrasi petugas sedang memperbaiki lampu penerangan jalan di Jalan Merdeka Utara, Kawasan Istana Merdeka, Jakarta. (Foto : Rakyat Merdeka/Tedy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga Jakarta dari kalangan menengah kian terjepit. Saat usaha terseok karena pandemi Virus Corona, kini mereka dibebankan lagi kenaikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

“Kondisi warga kalangan menengah ini seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Usaha nggak jalan, sulit menggaji karyawan, nggak dapat bantuan sosial, dan tagihan listrik naik pula,’’ keluh Subandi, yang berbisnis rental mobil di Jakarta, kemarin.

Saat pandemi Corona begini, menurut Subandi, tarif PPJ jangan dinaikkan dulu. Kondisi ekonomi kan lagi terpuruk. Kalangan menengah itu paling terpukul. Berbeda dengan kalangan bawah yang masih diperhatikan pemerintah. Tidak terkena kenaikan PPJ, dapat bantuan sosial, dan gratis listrik sampai Desember 2020 bagi pelanggan 450Volt Ampere (VA).Dan,pelanggan 900 VA bersubsidi dapat diskon 50 persen.

Baca juga : Cari Pelaku Pencemaran Kepulauan Seribu Dong

Aturan mengenai kenaikan PPJ itu telah disahkan DPRD DKI, Senin (7/9) lalu. Besaran kenaikan bervariasi tergantung besaran daya listrik di setiap rumah.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi mengatakan, dengan disahkannya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2010 tentang PPJ itu, maka dewan menyerahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi menjelaskan, kenaikan tarif PPJ bukan tanpa alasan. Sebab, sudah 10 tahun Pemprov DKI belum pernah mengubah kebijakan tarif tersebut, sedangkan kota lain sudah naik. “Penyesuaian telah dilakukan dengan mempertimbangkan besaran tarif di Jakarta agar ada keseimbangan antar wilayah,” ungkapnya.

Baca juga : Dikit Lagi, Korsel Dihantam Gelombang Kedua Corona

Kenaikan PPJ ini diatur dalam pasal 7 ayat 2 yang semula dipukul rata sebesar 2,4 persen kini bervariasi mulai dari 2,4 persen sampai 5 persen sesuai kelompok pengguna. PPJ untuk pelanggan 450 VA sampai 1.300 VA tetap 2,4 persen. Sedangkan tarif pajak yang naik adalah untuk rumah tangga yang menggunakan daya 2.200 VA sebesar 3 persen, 3.500 VA sampai 5.500 VA sebesar 4 persen, dan pengguna 6.600 VA ke atas sebesar 5 persen.

Selanjutnya tarif pajak untuk bisnis yang menggunakan daya 450 VA tetap 2,4 persen. Sedangkan pelanggan 900 VA sebesar 3 persen, penggunaan 1.300 VA sebesar 3,5 persen, pelanggan 2.200 VA sampai 5.500 VA sebesar 4 persen, pengguna 6.600 VA sampai 200 Kilo Volt Ampere (KVA) sebesar 4,5 persen, dan pengguna di atas 200 KVA sebesar 5 persen.

PPJ adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik. Biaya ini dibayarkan pengguna listrik di luar perhitungan Kilo Watt Hour (KWH). Selain tambahan biaya administrasi bank dan biaya materai, PLN juga menambahkan biaya komponen PPJ kepada masyarakat pengguna listrik.

Baca juga : Hentikan Corona Dengan Isolasi DKI Sebulan Saja

Namun, ada yang dikecualikan yakni penggunaan tenaga listrik oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah dan kedutaan atau perwakilan asing.

Pungutan PPJ kepada pelanggan listrik PLN memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Aturan ini kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang PPJ oleh Pemerintah Daerah tingkat II masing-masing.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.