Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
Warga Kelas Menengah Ibu Kota Kian Terjepit
Usaha Lagi Terseok, Pajak Penerangan Kok Naik Sih
Rabu, 9 September 2020 06:37 WIB
Sebelumnya
Perlu Pengawasan Dewan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berharap, Perda yang baru disahkan ini dapat membuat eksekutif memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan mengikat dalam melaksanakan kebijakan baru. “Kami berharap dalam pelaksanaannya, Dewan tetap melakukan pengawasan dan memberikan masukan apabila terdapat kekurangan saat penerapan di lapangan,” tandasnya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menargetkan tambahan penerimaan sekitar Rp 277 miliar per tahun dari penyesuaian tarif PPJ. Tambahan penerimaan tersebut diambil berdasarkan simulasi dari Bapenda terhadap realisasi penerimaan PPJ pada 2019.
Baca juga : Cari Pelaku Pencemaran Kepulauan Seribu Dong
Bila tarif dinaikkan, penerimaan PPJ 2019 bisa mencapai Rp 1,09 triliun atau naik 34 persen dari realisasi sebenarnya sebesar Rp 817 miliar. Tahun ini, penerimaan dari pajak penerangan jalan dipatok sebsar Rp 1,025 triliun.
Subsidi Silang
Sekretaris Bapenda DKI Jakarta Pilar Hendrani mengatakan, penyesuaian terkait PPJ ini akan fokus pada clustering atau klasifikasi objek pajak berdasarkan pengguna yakni sektor bisnis, rumah tangga, dan pelayanan sosial.
Baca juga : Dikit Lagi, Korsel Dihantam Gelombang Kedua Corona
“Salah satu sasaran yang ingin diwujudkan, yakni menambah kontribusi pajak bagi subjek pajak pelaku usaha atau pelaku dagang untuk berpartisipasi lebih, dalam program elektrifikasi penerangan jalan,” ujarnya.
Tarif PPJ terhadap listrik yang digunakan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam akan tetap di angka 3 persen. Sementara tarif PPJ terhadap listrik untuk tiga sektor yang diklasifikasi, akan bervariasi mulai 2,4 persen hingga 5 persen, dari aturan sebelumnya yang hanya pukul rata 2,4 persen.
“Tarif PPJ bagi masyarakat untuk keperluan rumah tangga yang kurang mampu tidak mengalami kenaikan,” tambah Pilar.
Baca juga : Hentikan Corona Dengan Isolasi DKI Sebulan Saja
Selain itu, revisi Perda PPJ ini juga dibutuhkan untuk mengakomodasi peran swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau BUMN selain PLN, dalam penyediaan tenaga listrik. Misalnya, untuk mengakomodasi PT Jakarta Propertindo dengan Intermediate Treatment Facility (ITF) yang menggunakan pembakaran sampah untuk menjadi energi listrik.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya