Dark/Light Mode

Aplikasi Sentuh Tanahku Belum Maksimal

Warga Keluhkan Ngurus Sertifikat Tanah 2 Tahun

Jumat, 27 November 2020 05:14 WIB
Aplikasi Sentuh Tanahku yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.(Foto : tangkapan layar aplikasi)
Aplikasi Sentuh Tanahku yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.(Foto : tangkapan layar aplikasi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta perlu menggenjot sosialisasi terkait mekanisme administrasi dokumen penerbitan sertifikat tanah, terutama program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Sebab, banyak warga mengeluhkan permohonannya menggantung tanpa kejelasan informasi.

Panitia Khusus Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (Pansus PTSL) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta merekomendasikan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DKI Jakarta menggalakkan sosialisasi terkait mekanisme administrasi dokumen penerbitan sertifikat tanah.

Hal itu dibutuhkan untuk menyikapi persoalan PTSL yang dikeluhkan warga di lapangan. Target sertifikasi 1,2 juta bidang tanah pada pelaksanaan 2017 hingga 2019, saat ini masih menyisakan 336 ribu bidang tanah yang belum tuntas. Hal itu disebabkan, bidang tanah belum memenuhi syarat atau status K3 alias tanah hanya bisa dicatat.

Dalam PTSL itu ada istilah K1, K2, K3, dan K4. Arti K1 adalah tanah berstatus clean dan clear. Sehingga sertifikat dapat diterbitkan. K2 artinya, tanah dalam status sengketa hanya bisa dicatat di dalam buku tanah. Sedangkan K3 adalah tanah hanya dapat dicatat dalam daftar karena belum memenuhi persyaratan. Sedangkan K4 adalah tanah sudah berstatus sertipikat tapi perlu perbaikan informasi pada peta.

Ketua Pansus PTSL DPRD DKI Jakarta, Mujiyono menilai, sejauh ini penyebarluasan infor-masi dan data melalui aplikasi Sentuh Tanahku belum maksimal. Masih banyak warga yang belum memahami. Apalagi soal proses kepengurusan masih terlalu lama hingga mencapai dua tahun.

Baca juga : Aplikasi Gawe.id Mudahkan Pencari Kerja Di Tengah Pandemi

“Kepastian informasi terhadap masyarakat atas program PTSL harus ada. Kalau memang berkasnya tidak bisa dilanjutkan karena penyerahan hak atau pengalihan hak itu tidak bisa dilanjutkan. Yang penting informasinya dan rekomendasinya sampai ke masyarakat,” ungkap Mujiyono di Jakarta, kemarin.

Apalagi, lanjut Mujiyono, banyak masyarakat belum mengetahui aplikasi tersebut. Sehingga, diperlukan penyebarluasan informasi yang lebih masif ke depan. “Kegiatan reses terdekat Desember (2020), kita akan bantu masyarakat lewat aplikasi itu untuk cari tahu terkait status tanahnya seperti apa,” ungkap Mujiyono.

Anggota Pansus PTSL DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana mengatakan, penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL perlu dilakukan secara efisien karena program tersebut telah menjadi amanat dari Pemerintah Pusat untuk mempermudah penerbitan sertipikat tanah.

“Apalagi sistem ini sudah berjalan dua tahun, ada berkas warga yang masih terus on process. Kalau memang ada yang terhambat selama ini, harusnya dijelaskan kepada warga,” pinta William.

Bantu Warga Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Ken- neth mengungkapkan, banyak warga mengadukan urusan PTSL tertahan di BPN selama dua tahun. Menyikapi masalah itu, Kenneth mengaku turun langsung membantu warga untuk menyelesaikan permasalahan permohonan PTSL.

Baca juga : Salurkan Bantuan Sosial Tunai, PT Pos Kerahkan Seluruh Sumber Daya

Akhir Oktober lalu, Kenneth membantu tiga warga Meruya Selatan mengurus sertifikat tanah. Hasilnya, sertifikat itu bisa diambil dan sudah diserahkan kepada pemiliknya. Mereka yaitu, Nurman warga Jalan Manunggal RT 007/RW 07, Meruya Selatan. Kedua, Aminah dan Abidin warga Jalan Manunggal RT 006/RW07, Meruya Selatan. Dan ketiga, Nengsih dan Samid, warga Gang Asem, RT 003/RW 07, Meruya Selatan.

“Puji Tuhan tiga sertifikat tanah PTSL ajuan saya bisa diambil, dan langsung saya serahkan kepada pihak keluarga pemohon,” tutur Kenneth.

Kenneth meminta warga agar melapor kepada dirinya jika didapati adanya petugas yang melakukan pungutan liar (pungli). Pasalnya, keputusan adanya beban biaya yang dibayarkan masyarakat tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017, untuk Pulau Jawa dan Bali yakni hanya sebesar Rp150.000.

“Saya akan melaporkan jika ada oknum yang kerap melakukan pungli dalam pengurusan sertipikat PTSL. Jangan membuat masyarakat Jakarta susah, terutama di tengah pandemi Covid-19 ini,” tegasnya.

Evaluasi Aplikasi

Baca juga : Tanpa Regulasi, KIPP Sebut Rawan Gugatan

Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil BPN DKI Jakarta, Harison Lubis memastikan, pihaknya segera mengevaluasi penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku secara menyeluruh. Dia juga memastikan ke depan seluruh wilayah tidak hanya fokus menangani sertipikat saja, tapi juga akan melakukan sosialisasi.

‘’Nanti kita juga akan buat lagi brosur-brosur informasi supaya ada di RT/RW (Rukun Tetangga/ Rukun Warga),” terang Harison.

Sedangkan Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Pujiono mengaku siap berkoordinasi dengan BPN DKI untuk mengintegrasikan informasi dan data pemberkasan sertipikat tanah melalui program PTSL secara komprehensif.

“Pemprov DKI bersama BPN semangatnya untuk mensertipikatkan seluruh aset-aset milik pemerintah. Termasuk juga mensertipikatkan seluruh aset- aset yang dimiliki oleh rakyat,” jelasnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.