Dark/Light Mode

Butuh Dukungan Anggaran Buat Tangani Banjir

Pemprov DKI Gencar Lobi Kementerian PUPR Dan DPR

Rabu, 10 Maret 2021 05:45 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Facebook/ArizaPatria)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Facebook/ArizaPatria)

 Sebelumnya 
“Tidak akan menyelesaikan banjir besar. Harus menyusun prioritas,” kata Nirwono dalam keterangannya di Jakarta.

Selain itu, Nirwono menilai, Jakarta masih kekurangan pompa. Apalagi, ruang untuk membuang air, yakni sungai dan situ, danau, embung, waduk, belum dinormalisasi dan dimaksimalkan.

Dia menekankan, upaya utama yang harus diprioritaskan dalam penanganan banjir yakni melakukan pembenahan saluran air dan sungai besar. Yakni, dengan membuat Rencana Induk Saluran Air Kota yang berfungsi untuk memetakan wilayah-wilayah yang perlu diperbaiki.

“Sudah sering saya sampaikan. Saluran air dari yang paling kecil hingga besar, belum mampu menampung intensitas air hujan. Hanya 33 persen yang optimal di seluruh Jakarta,” tambahnya.

Baca juga : Mantul, Pelayanan Publik Perpusnas Raih Predikat Sangat Baik Dari Kementerian PAN-RB

Dia menuturkan, Pemprov DKI Jakarta juga harus fokus membenahi empat sungai utama, yakni Ciliwung, Angke, Pesanggrahan, dan Sunter.

“Kita kan punya 13 sungai. Harusnya fokus empat sungai dulu sesuai dengan kesepakatan Pemprov DKI, PUPR, dan Bank Dunia. Kalau itu sudah dibenahi, saya yakin Jakarta bebas banjir kiriman dalam 10 tahun setelahnya,” katanya optimis.

Buka Informasi

Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta memerintahkan Pemprov DKI membuka informasi penanggulangan banjir kepada publik. Perintah ini berdasarkan permohonan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Baca juga : Bulog: Tenang... Banjir Tak Ganggu Stok Beras

“Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner memerintahkan Termohon untuk memberikan seluruh permohonan informasi yang dimohonkan Pemohon,” kata Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Nelvia Gustina, Jumat (5/3).

Majelis Komisioner juga memerintahkan termohon Pemprov DKI menjalankan kewajiban sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana ditentukan Undang-Undang KIP Nomor 14 tahun 2008.

Pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Sirait menuturkan, pihaknya meminta Pemprov membuka 20 butir informasi penanggulangan banjir di DKI Jakarta. Permintaan itu mengacu pada mekanisme penanggulangan bencana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam proses permohonan sengketa informasi publik hingga proses mediasi sengketa informasi publik, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan 17 informasi dari 20 informasi publik, namun tidak memberikan 3 informasi publik lainnya.

Baca juga : Partai Gerindra Salurkan Bantuan Ke Lokasi Banjir Terparah Di Kalimantan Selatan

Adapun tiga informasi publik yang tidak diberikan yakni, pertama, dokumen yang menjelaskan hasil evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana banjir. Kedua, dokumen yang menjelaskan dampak sosial dan ekonomi bagi korban banjir. Ketiga, dokumen yang menjelaskan ganti kerugian yang diberikan bagi masyarakat yang mengalami kerugian pasca banjir. [FAQ/OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.