Dark/Light Mode

DPRD DKI Desak Evaluasi Peralatan Damkar

Robot Kroasia Tak Efektif Jinakkan Si Jago Merah

Kamis, 29 April 2021 06:15 WIB
Petugas mengoperasikan robot damkar LUF 60 saat didemontrasikan di Kantor Dinas PKP DKI Jakarta, Duri Pulo, Jakarta Pusat. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)
Petugas mengoperasikan robot damkar LUF 60 saat didemontrasikan di Kantor Dinas PKP DKI Jakarta, Duri Pulo, Jakarta Pusat. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

 Sebelumnya 
Misalnya, untuk lokasi padat penduduk, Pemprov DKI memfasilitas alat pemadam api ringan (Apar). Selain itu, dia menekannya pentingnya sosialisasi pencegahan kebakaran kepada masyarakat.

Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengakui, pihaknya menghadapi hambatan ketika ingin memadamkan kebakaran di pemukiman padat penduduk. Karena, jalan tidak bisa dilalui mobil pemadam kebakaran.

“Pada saat kita masuk ke lokasi kebakaran memang sangat sempit, itu hambatannya. Tapi kalau soal response time atau kecepatan kita menangani kebakaran dari pos ke lokasi kebakaran sudah sangat baik. Harusnya 15 menit, tapi kita di bawah 10 menit sudah sampai,” ungkapnya.

Baca juga : 2 Tangki Berhasil Dipadamkan, Pertamina Terus Jinakkan Si Jago Merah

Soal usulan agar warga diberikan fasilitas Apar, Satriadi mengatakan, belum bisa memenuhinya karena terhambat regulasi pemeliharaan. Untuk meningkatkankan upaya pemadaman, lanjutnya, Dinas Gulkarmat pun akan membentuk barisan relawan kebakaran (Balakar) di tingkat RT dan RW, terutama wilayah padat penduduk. Setelah mereka terbentuk, baru Pemprov DKI bisa memfasilitasi Apar. Sebab, Balakar nanti yang bisa berperan melakukan pemeliharaan alat.

Kelebihan Bayar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengendus adanya kejanggalan dalam pembayaran empat paket pengadaan alat pemadam kebakaran DKI. Hasil pemeriksaan BPK menyebutkan, ada kelebihan pembayaran senilai Rp 6,5 miliar.

Baca juga : DMI DKI Jakarta Imbau Khutbah Diisi Dengan Kecaman Atas Tindakan Teror

Kelebihan Rp 6,5 miliar itu untuk pengadaan empat paket pengadaan mobil pemadam yang terungkap dalam hasil laporan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2019. Empat paket yang disebutkan itu antara lain unit submersible, unit quick response, unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal, dan unit pengurai material kebakaran.

Untuk unit submersible ini pelaksananya adalah PT IA, unit quick response PT IA, unit penanggulangan kebakaran pada saran transportasi massal adalah PT ND, dan unit pengurai material kebakaran pelaksananya PT LW. Hasil pemeriksaan atas proses lelang tersebut, BPK menemukan sejumlah permasalahan.

Pertama terkait HPS (harga perkiraan sendiri) yang tidak berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan. “Unit Submersible, dalam penyusunan HPS hanya atas satu survei perusahaan dan tidak terdapat perbandingan harga atas unit tersebut,” tulis BPK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.