Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Selama PPKM Darurat Warga Diimbau Belanja Online
Pedagang Pasar Tanah Abang Rugi, Modalnya Nggak Ketutup
Minggu, 4 Juli 2021 06:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Warga Jakarta diimbau membeli kebutuhan secara online selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Darurat (PPKM) Darurat 3-20 Juli. Saat ini, berbagai aplikasi sudah menyediakan fasilitas belanja.
Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya Arief Nasrudin menjelaskan, pihaknya menyiapkan pilihan belanja online yang telah bekerja sama dengan sejumlah marketplace bagi warga yang ingin berbelanja secara daring.
“Masyarakat dapat mengakses berbagai layanan belanja online. Seperti, Shopee, Gomart, Grab, Tokopedia dan Toko IG. Masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan barangnya tanpa harus pergi ke pasar,” saran Arief di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Hari Pertama PPKM Darurat, Polda Jatim Berangkatkan Patroli Show Of Force
Arief menjelaskan, selama penerapan PPKM darurat, Perumda Pasar Jaya hanya membuka pasar yang menjual kebutuhan pangan. Namun, jumlah pengunjung akan dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimum.
Khusus Pasar Induk Kramat Jati tetap beroperasi seperti biasa. Karena pasar ini adalah pusat pasar di Jakarta yang mendistribusikan berbagai kebutuhan sayur mayur, buah-buahan, serta berbagai kebutuhan pokok lainnya ke seluruh wilayah Ibu Kota dan sekitarnya.
“Meski operasi seperti biasa, petugas akan tetap melakukan monitoring ketat agar pedagang dan pengunjung tetap mengikuti protokol kesehatann (prokes),” tegas Arief.
Baca juga : PPKM Darurat Berlaku Besok, Puan Tenangin Rakyat
Pasar Tanah Abang dan Pusat Grosir Cipulir ditutup. Penutupan dua pusat grosir ritel ini merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa-Bali yang diteken per Jumat (2/7).
“Selama PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli, seluruh pedagang dalam pengelolaan Pasar Grosir Tanah Abang Blok A, B, dan F untuk sementara ditutup,” ungkapnya.
Termasuk untuk aktivitas pedagang kaki lima yang berada di area pasar dan berjualan di malam hari, semuanya take away. Pedagang makanan maupun minuman tidak boleh melayani pelanggan makan di tempat.
Baca juga : Mau Salip Ganjar, Puan Sebaiknya Gerak Cepat
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya