Dark/Light Mode

UMP Cuma Naik 1,09 Persen

Buruh Ancam Mogok

Selasa, 23 November 2021 08:43 WIB
Sejumlah buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Sejumlah buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11/2021).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah serikat buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang hanya 1,09 persen. Mereka mengancam bakal menggelar aksi unjuk rasa dan mogok kerja.

“Sebanyak 6 konfederasi dan 60 federasi serikat pekerja menyatakan menolak keras kebijakan kepala daerah,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangannya secara virtual, kemarin.

Untuk diketahui, Penetapan UMP tahun 2022 di berbagai provinsi di Indonesia ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Beberapa provinsi telah menetapkan UMP 2022. Dan, besaran kenaikannya tak sesuai harapan serikat buruh.

Baca juga : Buruh Ngamuk Ke Anies

Said menjelaskan, angka kenaikan UMP yang hanya 1.09 persen jauh dari usulan KSPI, yakni 7-10 persen. Keputusan tersebut hanya melindungi pengusaha dengan retorika keadilan dan keseimbangan.

Said menyebut kenaikan upah buruh di perusahaan batubara sebagai salah satu contoh ketidakadilan dalam penetapan upah.

“Batubara sedang panen. Masa upah buruh batubara hanya naik Rp 37 ribu? Nggak masuk akal. Perusahaan otomotif nggak masuk akal. Sepatu yang bermerek internasional masa naiknya cuma Rp 37 ribu?” protesnya.

Baca juga : Buruh Tebar Ancaman

Said memaklumi jika ada perusahaan yang tidak mampu menaikkan UMP, namun harus bisa membuktikan dengan catatan kerugian.

Iaberharap Pemerintah tidak hanya berpihak pada pengusaha, lantaran buruh juga terdampak akibat pandemi Covid-19.

Said mengungkapkan, pihaknya akan unjuk rasa pada 29 dan 30 November di Istana Negara, Balai Kota dan Kementerian Ketenagakerjaan. Aksi tersebut akan diikuti puluhan ribu buruh dari Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta.

Baca juga : Tolak Kenaikan Upah 1,09 Persen, KSPSI: Tidak Layak!

“Tentu nanti akan diatur teknis unjuk rasanya. Mungkin 10.000 di Istana, 10.000 di Balai Kota dan 10.000 Kemenaker. Kita akan mengikuti protokol kesehatan PPKM level I dan instruksi dari pihak keamanan,” jelas Said.

Selanjutnya, mogok kerja akan dilakukan pada 6-8 Desember 2021. Peserta mogok mencapai 2 juta, yang tersebar di seluruh Indonesia. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.