Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar
- Dipolisikan Nurul Ghufron, Ketua Dewas: Kami Sama Sekali Nggak Takut!
- KPK Lelang 2 Mobil Jeep Cherokee Milik Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi
- Gempa Terkini Magnitudo 5,3 Guncang Papua, Getaran Terasa Hingga Mamberamo Raya
- TPPU SYL, KPK Sita Mobil Mercy Sprinter Dan New Jimny
Sebelumnya
Lalu eks Panitera Pengganti PN Medan Helpandi dalam kasus gratifikasi, divonis 6 tahun dari 7 tahun. Selanjutnya, Tamin Sukardi dalam kasus suap hakim PN Medan yang divonis 5 tahun dari 6 tahun.
Kemudian, eks Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachsin dalam kasus suap penanganan perkara, divonis 5 tahun dari 8 tahun. Lalu mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dalam kasus suap pembangunan yang divonis 4 tahun dari 5,5 tahun.
Baca juga : Gerindra Ingin Jadi Partai Transparan
Pada 4 November, MA bahkan membebaskan terdakwa korupsi Rp 58 miliar, Andreas Chaiyadi Karwandi. Pengusaha itu sebelumnya dituntut 14,5 tahun penjara terkait Dana Pensiunan Pupuk Kalimantan Timur (DP-PKT).
MA sendiri belum berkomentar soal putusannya yang berbeda-beda soal hukuman koruptor.
Baca juga : Julia Robets Rayakan Ultah Si Anak Kembar
Menanggapi sikap MA yang angin-anginan ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, prinsipnya KPK menghormati sepenuhnya setiap putusan peradilan. Karena menurutnya, hak tersebut merupakan ranah kewenangan penuh majelis hakim pada setiap tingkat peradilan.
Namun, Ali menegaskan, korupsi adalah musuh bersama, mengingat dikategorikan kejahatan luar biasa. “Yang untuk itu cara-cara pemberantasannya pun dilakukan dengan cara yang luar biasa. Satu di antaranya tentu melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” tuturnya, saat dihubungi tadi malam.
Baca juga : Waspada Jakarta Akan Diguyur Hujan Angin Disertai Petir
Menurutnya, korupsi sebagai kejahatan yang memberikan dampak buruk luas. Seyogyanya, penegakan hukumnya selain memberi rasa keadilan bagi pelaku maupun masyarakat, juga penting tetap mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya