Dark/Light Mode

Usul Dong, Bayar Tes PCR Bisa Pake BPJS Kesehatan

Rabu, 8 Desember 2021 08:00 WIB
Ilustrasi Tes PCR. (Foto: shutterstock)
Ilustrasi Tes PCR. (Foto: shutterstock)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengingatkan batas tarif tertinggi untuk tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebesar Rp 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali. Sementara untuk luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000.

Akun @lawancovid19_id mengatakan, tarif tersebut berlaku untuk 1 x 24 jam. Pemeriksaan ini berlaku untuk masyarakat atas permintaan sendiri atau mandiri.

“Rumah sakit penyelenggara dan laboratorium pemeriksaan PCR yang tidak patuh tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi,” ujar @lawancovid19_id.

Baca juga : Ketua KKI Diganjar ICMI Award Bidang Inovasi Kesehatan

Akun @martha_octoria mengungkapkan, masih banyak rumah sakit dan laboratorium yang tidak patuh terhadap aturan tersebut. Dia meminta Pemerintah melakukan inspeksi mendadak (sidak).

“Di Bogor masih tinggi Rp 450 ribu. Sidak dong jangan omdo (ngomong doang),” katanya.

Senada dilontarkan @buckleybliss. Dia juga mendesak Pemerintah melakukan sidak harga PCR di rumah sakit swasta. Dia bilang, masih ada rumah sakit swasta mematok harga tes PCR tidak sesuai aturan Pemerintah.

Baca juga : FKG Usakti Edukasi Masyarakat Terkait Kesehatan Gigi

“Dengan alasan ekstra layanan dan lain-lain,” ungkap @buckleybliss.

Akun @inirembo mempertanyakan ketegasan pengawasan dan sanksi yang diterapkan oleh Pemerintah. Faktanya, masih banyak rumah sakit atau laboratorium yang menerapkan harga PCR lebih tinggi dari standar yang disyaratkan. “Pemerintah kok diam saja,” ujarnya.

“Di dekat rumah aku ada tes PCR harganya Rp 495 ribu,” ungkap @liravhisa. “Kemarin masih melihat ada rumah sakit di Jawa yang mematok harga Rp 299 ribu,” sambung @reshayu.

Baca juga : Sjamsul Nursalim Bayar Utang Rp 150 Miliar Ke Negara

Akun @sugiarto2349 mengalami sendiri mahalnya harga tes PCR, meski sudah ada batas tertinggi dari Pemerintah. “Masih banyak harga PCR yang tidak sesuai aturan Pemerintah,” katanya.

“Beberapa hari yang lalu, adik saya dikenakan Rp 900 ribu untuk PCR di Bandara Halim,” ungkap @Pencerah__.

Akun @toko_shopper meminta Pemerintah memperbanyak tempat pengaduan agar masyarakat mudah melaporkan pelanggaran tarif PCR yang dilakukan rumah sakit atau laboratorium. “Lapor ke mana nih. Jangan cuma sekilas info saja,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.