Dark/Light Mode

Kasus Penyelundupan Garmen China

Tok! Rugikan Rp 1,6 Triliun Importir Divonis 10 Tahun

Sabtu, 18 Desember 2021 07:05 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung (MA). (Foto: Istimewa)
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung (MA). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Petugas membiarkan tekstil dari China masuk. Bahkan melebihi jumlah yang ditentukan dalam Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT).

Sebelum tekstil impor memasuki Kawasan Bebas Batam (Free Trade Zone), komplotan ini mengubah dan memperkecil data angka (kuantitas) yang tertera dalam dokumen packing list dengan besaran 25-30 persen.

Baca juga : Usaha Wong Cilik Bangkit

Berdasarkan perhitungan Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, kerugian perekonomian negara di kasus itu mencapai Rp 1.646.216.880.000.

Sementara MA menyunat hukuman Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) Batam, Mokhammad Mukhlas menjadi 4 tahun penjara.

Baca juga : Pemilu Langsung Boros Banget

“Dikarenakan pasal yang terbukti yakni Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Tipikor yang ancaman maksimalnya adalah 5 tahun,” timbang majelis kasasi.

Pengadilan tingkat pertama dan banding dianggap tidak mempertimbangkan faktor yang meringankan. “Maka putusan judex facti Pengadilan Tinggi menjadi kurang pertimbangan (onvoldoende gemotiverd),” nilai majelis kasasi.

Baca juga : Tikus Corona Gentayangan

Sebelumnya, Muklas divonis 5 tahun penjara di tingkat banding. Sedangkan vonis pengadilan tingkat pertama hanya 2 tahun penjara. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.