Dark/Light Mode

Kasus Penyelundupan Garmen China

Tok! Rugikan Rp 1,6 Triliun Importir Divonis 10 Tahun

Sabtu, 18 Desember 2021 07:05 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung (MA). (Foto: Istimewa)
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung (MA). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Pertimbangan selanjutnya, majelis hakim kasasi melihat ada kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 triliun.

Mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018, Irianto lebih tepat dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

Baca juga : Usaha Wong Cilik Bangkit

Pada pengadilan tingkat pertama dan banding, Irianto divonis dengan hukuman 3 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia dinilai hanya melanggar dakwaan kedua Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor.

Sementara jaksa menuntut Irianto dihukum 8 tahun penjara. Lantaran terdakwa divonis ringan, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

Baca juga : Pemilu Langsung Boros Banget

Perkara Irianto di tingkat kasasi diadili majelis hakim yang terdiri dari Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Sementara, MA menolak kasasi Kamaruddin Siregar. Alhasil, mantan Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Bidang PFPC I Batam itu tetap dihukum 5 tahun penjara.

Baca juga : Tikus Corona Gentayangan

“Tolak kasasi jaksa dan terdakwa,” demikian putusan kasasi yang dilansir di situs MA, kemarin. Putusan diketok majelis hakim yang diketuai Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori.

Kasus itu terjadi pada 2018-2020. Direktur Peter Garmindo Prima, Irianto, menyuap pejabat Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) Batam. Salah satunya Kamaruddin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.