Dark/Light Mode

Kerjanya Terhambat, KPK Menembak BPK Dan MA

Kamis, 23 Desember 2021 07:05 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan paparan saat diskusi media dengan tema
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan paparan saat diskusi media dengan tema "Penghitungan Kerugian Negara dalam Perkara RJ Lino" di gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (21/12/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
“Menurut kami di KPK itu suatu kegagalan dan buat kami sangat kecewa atas putusan dari majelis hakim,” katanya.

Alex kemudian mengkonstruksi ulang perkara tersebut. Garuda Indonesia dalam pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesa­wat Airbus, Bombardier, dan ATR menggunakan konsultan. Yakni Soetikno Soedarjo.

Perusahaan-perusahaan produsen mesin dan pesawat itu juga menggunakan jasa Soetikno sebagai advisor. Rolls-Royce, Bombardier, dan ATR lalu memberikan fee kepada Soetikno, yang kemudian dibagi kepada direksi Garuda.

Baca juga : Kesabaran Jemaah Umrah Kembali Diuji

Berdasarkan proses persidangan, semua sudah dinyatakan terbukti bersalah dan uang suap Garuda disita untuk negara. Akan tetapi ada tuntutan jaksa yang ditolak majelis hakim. Alex menuturkan bahwa perusahaan yang dikendalikan Soetikno dianggap bisnis yang legal.

Itu sebabnya hakim enggan menjatuhkan vonis agar merampas uang yang diterima Soetikno. Padahal, jumlahnya sangat be­sar. Berdasarkan hitungan KPK, Soetikno menguasai 14.629.932 dolar Amerika atau sekitar Rp 205 miliar. Lalu 11.553.190 euro yang setara dengan Rp 185 miliar.

“Artinya, yang dikuasai Soetikno dan disurat tuntutan yang kami minta ke hakim untuk dirampas masih Rp 390 miliar. Itu uang yang gede,” sebutnya.

Baca juga : Belanja Pemkot Bandung Tak Memihak Rakyat, DPRD Minta APBD Dipangkas

Padahal, KPK Inggris menganggap tindakan yang dilakukan perusahaan tersebut adalah bagian dari korupsi. Mereka pun telah membayar denda atas tindakannya.

Alex merasa putusan MA tersebut sangat aneh. Karena negara lain setuju dengan penilaian KPK, sementara pengadilan di dalam negeri justru tidak satu suara.

“Padahal di surat dakwaan itu, perusahaan-perusahaan yang dipakai sebagai perantara untuk keruk fee,” pungkasnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.