Dark/Light Mode

Kerjanya Terhambat, KPK Menembak BPK Dan MA

Kamis, 23 Desember 2021 07:05 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan paparan saat diskusi media dengan tema
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan paparan saat diskusi media dengan tema "Penghitungan Kerugian Negara dalam Perkara RJ Lino" di gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (21/12/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “menembak” Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA) gara-gara kerjanya terhambat dua instansi ini.

BPK dipertanyakan karena kerap menyulitkan perhitungan kerugian negara. Sementara MA mematahkan upaya merampas uang hasil korupsi kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ingin KPK dapat menghitung sendiri kerugian negara. Sebab, menunggu hasil audit BPK membuat pemberantasan korupsi terhambat. “Ini yang selama ini sering terhambat teman-teman penyidik di kejaksaan daerah itu,” singgungnya.

Baca juga : Kesabaran Jemaah Umrah Kembali Diuji

Dia mengutarakan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 instansi yang berwenang menyatakan kerugian negara adalah BPK.

Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyidik di setiap instansi dapat menghitung kerugian negara. Oleh karena itu, dia mempertanyakan apakah masih perlu audit dari BPK.

Alex mendorong agar lembaganya memiliki unit baru yang mampu mendeteksi analisis korupsi melalui akuntan forensik.

Baca juga : Belanja Pemkot Bandung Tak Memihak Rakyat, DPRD Minta APBD Dipangkas

Hal itu, kata dia, tidak masalah karena hakim mengakui hasil audit KPK yang dibantu akademisi dalam kasus korupsi pengadaan Quay Crane Container (QCC) PT Pelindo II. “Jadi, tidak semuanya itu juga hasil auditor keuangan tapi juga melibatkan ahli yang lain,” kata Alex.

Alex juga menembak Mahkamah Agung (MA) yang tidak seirama dalam merampas aset milik pendiri PT Mugi Rekso Abadi —sekaligus beneficial owner Connaught International Pte— Soetikno Soedarjo dalam kasus Garuda.

Dalam putusannya, MA tidak mengabulkan tuntutan KPK untuk merampas aset milik Soetikno. Alasannya, aset sejumlah Rp 390 miliar itu berasal dari bisnis yang bersih. Bukan dari hasil korupsi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.