Dark/Light Mode

Masih Tekor Rp 6 Triliun

Kejagung Uber Aset Tersangka Asabri Sampai Ke Amerika...

Senin, 27 Desember 2021 07:05 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Supardi. (Foto: Istimewa)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Supardi. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Upaya PPATK itu pun direspon positif Kejagung. Supardi menambahkan, pendekatan follow the money dalam penanganan tindak pidana korupsi perlu tahapan dan proses. Upaya tersebut tentu tak bisa dibebankan atau dilaksanakan oleh Kejagung saja.

“Untuk menyelesaikannya kita harus duduk bareng-bareng karena ini ada mekanisme mutual legal assistance (MLA) segala macam,” terangnya. Di sinilah, sambungnya, koordinasi antar lembaga terkait perlu diintensifkan.

Baca juga : AP II-Investor India Duet Kembangkan Kualanamu

Sebagaimana diketahui langkah koordinasi itu telah membuahkan hasil cukup signifikan. Pada proses penyitaan aset milik tersangka Teddy Tjokrosaputro, Kejagung dan tim gabungan penyitaan aset kasus ini telah memperoleh izin dari otoritas Selandia Baru. Negara tersebut mempersilakan Kejagung memproses penyitaan aset berupa apartemen adik terdakwa Benny Tjokrosaputro tanpa harus melewati mekanisme MLA. “Kita upayakan langkah penyitaan di sana tuntas secepatnya.”

Sebelumnya Supardi menyampaikan, aset sitaan dalam perkara korupsi duit Asabri masih kurang Rp 6 triliun. Berdasarkan taksiran jaksa, aset sitaan perkara korupsi Asabri baru mencapai Rp 16,2 triliun. Tambahan aset bernilai Rp 1 triliun diperoleh dari tersangka Teddy Tjokrosaputro. Bentuknya, Hotel Lafayette Boutique, Yogyakarta dan Mall Ambon City Centre. “Ditaksir jumlahnya bertambah Rp 1 triliun menjadi Rp 16,2 triliun,” ujarnya.

Baca juga : Munas Ke IV, Askalsi Perkuat Kerja Sama Dengan Pemerintah

Aset sitaan tambahan lainnya diprediksi bakal bertambah dalam waktu dekat. Penambahan aset itu berasal dari rampasan harta milik tiga tersangka seperti Edward Seky Soerjadjaya (mantan Direktur Ortus Holding Ltd), Bety Halim (mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas) dan Rennier Abdul Rachman Latief (Komisaris PT Sekawan Intipratama).

Berdasarkan audit BPK, kerugian keuangan negara akibat korupsi di tubuh perusahaan asuransi prajurit ini, Rp 22,78 triliun. Kejaksaa masih berusaha menutupi tekornya kas negara sebesar Rp 6 triliun lebih. “Tidak gampang sita aset di luar negeri, kecuali jika ada negara yang sukarela membantu,” katanya. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.