Dark/Light Mode

Guru Besar Unsoed Prof. Muhammad Fauzan:

Presidential Threshold Tak Bisa Dihapus

Selasa, 28 Desember 2021 12:10 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Muhammad Fauzan. (Foto: Ist)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Muhammad Fauzan. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Alasan Diterapkannya Presidential Threshold 

Dipaparkan Fauzan, ada beberapa alasan atau dasar argumentasi kebijakan presidential threshold dalam penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Baca juga : Menko Polhukam: Presiden Kirim Surpres Ke DPR Bahas RUU ITE

Pertama, sejalan dengan kesepakatan sebelum perubahan UUD 1945, yakni memperkuat sistem presidensial, presiden dan wakil presiden yang telah dipilih secara langsung oleh rakyat memiliki kedudukan yang kuat, sehingga tidak dapat diberhentikan secara mudah karena faktor politik.

Kedua untuk memastikan efektititas penyelenggaraan pemerintahan. Karena jika tidak ada kebijakan presidential threshold sangat mungkin presiden dan wakil presiden yang dipilih sacara langsung hanya diusulkan oleh partai politik yang tidak memiliki wakil dengan jumlah yang tidak signifikan di parlemen.

Baca juga : PKB: Presidential Threshold Diturunkan, Politik Identitas Bisa Dicegah

"Jika hal ini terjadi maka akan ada potensi penyelengaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan selalu diganggu oleh partai-partai politik yang memiliki wakil di parlemen dengan jumlah yang signifikan (mayoritas) yang kebetulan calon presiden/wakil presidennya kalah dalam pemilihan umum," ungkapnya.

Ketiga, dalam rangka penyederhanaan sistem kepartaian melalui mekanisme alami, karena tidak dapat dipungkiri bahwa sistem pemerintahan presidensiil dalam era demokrasi juga harus memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendirikan partai politik.

Baca juga : Gus Muhaimin Minta Batasan Presidential Threshold Diturunkan Jadi 5-10 Persen

Namun demikian sistem presidensiil tidak akan berjalan efektif jika disandingkan dengan sistem multi partai. Oleh karena itu, menjadi penting untuk mewujudkan sistem presidensiil dengan sistem multi partai sederhana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.