Dark/Light Mode

Rampungkan Penyidikan Tersangka Korporasi

KPK Masih Tekor Rp 233 M Di Kasus Dermaga Sabang

Minggu, 2 Januari 2022 07:05 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara)
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Proyek dilanjutkan pada 2006. Dianggarkan dana di APBN sebesar Rp 8 miliar. Lalu tahun 2007 Rp 24 miliar. Tahun 2008 sampai 2011, anggaran terus meningkat Rp 124 miliar, Rp 164 miliar, Rp 180 miliar dan Rp 285 miliar.

Dalam mengerjakan proyek, kedua perusahaan diduga melakukan rekayasa dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan penggelembungan harga.

Praktik culas ini mendatangkan keuntungan untuk kedua tersangka. Laba yang diterima oleh PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Rp 94,58 miliar. Rinciannya, PT Nindya Karya sebesar Rp 44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar.

Baca juga : Berkas Lengkap, PT Nindya Karya Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi Dermaga Sabang

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korporasi sejak April 2018 lalu, terkait tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.

Sebelumnya, KPK telah memproses empat orang tersangka. Terhadap keempatnya telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Yaitu, Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam; Ramadhany Ismy selaku PPK Satuan Kerja Pengembangan Bebas Sabang; Ruslan Abdul Gani selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang dan Teuku Syaiful Ahmad selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.

Baca juga : Bupati Nonaktif HSU Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Kasus Pencucian Uang

Mereka yang telah diproses adalah:Heru Sulaksono dipenjara 15 tahun, Ramadhani lsmy selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dipenjara enam tahun.

Lalu, Ruslan Abdul Gani selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek dermaga tahun 2011 dipenjara lima tahun.

Sementara Teuku Syaiful Ahmad —Ketua BPKS sebelum Ruslan— tidak dapat diadili karena kondisi kesehatannya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.